Sukses

Batasi Impor, Pemerintah Resmi Menaikkan Pajak Mobil Mewah

Untuk menekan impor sekaligus mengatasi defisit neraca perdagangan agar transaksi berjalan positif, pemerintah resmi menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 untuk barang impor. Salah satunya mobil mewah.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk menekan impor sekaligus mengatasi defisit neraca perdagangan agar transaksi berjalan positif, pemerintah resmi menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 untuk barang impor. Untuk komoditas impor ini, termasuk di dalamnya barang mewah, seperti mobil dan motor besar impor.

Jika sebelumnya tarif PPh 22 untuk barang mewah impor dikenakan 7,5 persen, kini menjadi 10 persen.

Selain PPh 22, pemerintah juga bakal menaikan bea masuk untuk mobil mewah, yang tadinya dipatok antara 10 sampai 50 persen menjadi rata 50 persen. Hal tersebut, juga ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Selain tarif tersebut, pemerintah juga memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM antara 10 sampai 125 persen. Dengan adanya rincian tarif itu, maka total biaya yang dikeluarkan apabila mengimpor mobil sebesar 190 persen dari harga mobil.

"Jadi instrumen PPh ini dilakukan untuk mengendalikan impor dari barang barang. Kami melakukan penelitian dan kajian detail. Pengaruhnya seminim mungkin tidak untuk menghambat produksi industri dalam negeri," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, ukuran mobil mewah adalah mobil dengan ukuran kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc. Meski demikian, dia mengakui mobil dengan kapasitas tersebut masih cukup kecil di Indonesia.

"Kategori sudah pasti dari segi harga sudah tinggi, kemudian kita sudah punya kriterianya itu, kan dari PPnBM. Dari jenis dan nilainya. Mobilnya 5.000 cc, kategorinya supercar, nah itu sudah pasti. Kan enggak ada supercar yang tidak mewah. Ya memang 3.000 cc ke atas. Memang kecil, memang kalau dari segi jumlah kan tidak besar," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.