Sukses

Mendengarkan Musik dan Merokok, Pemecah Konsentrasi Berkendara

Berponsel, makan dan minum saat berkendara, mendengarkan musik dan merokok pun berpotensi mengurangi konsentrasi berkendara.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan mendengarkan musik dan merokok sambil berkendara, kini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Larangan tersebut, berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

Dalam UU tersebut disebutkan, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Artinya, pengemudi mobil atau motor tidak dibenarkan melakukan yang mengganggu konsentrasi, seperti sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, serta minum yang mengandung alkohol dan mengonsumsi obat-obatan, termasuk merokok dan mendengarkan musik.

Menanggapi pro kontra tersebut, sebuah lembaga swadaya masyarakat pemerhati keselamatan jalan, Road Safety Association (RSA) Indonesia angkat bicara.

Menurut RSA, segala aktifitas yang dilakukan tidak terkait langsung dengan kegiatan berkendara atau mengemudi, sangat berpotensi mengganggu bahkan mengurangi konsentrasi pengemudi saat berkendara.

"Segala hal di luar aktivitas berkendara berpotensi memecah konsentrasi berkendara, termasuk berponsel, makan dan minum saat berkendara, mendengarkan musik dan merokok pun berpotensi mengurangi konsentrasi berkendara," tegas Ketua Umum RSA Indonesia, Ivan Virnanda, melalu pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, ditulis Minggu (4/3/2018).

Segala sesuatu yang berpotensi mengganggu konsentrasi berkendara itu, disebut sebagai kejadian distracted driving.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Distracted Driving

"Distracted driving terjadi karena konsentrasi pengendara terpecah, akibat melakukan aktivitas lain selain berkendara," tegas Ivan.

Selain itu, Ivan juga menekankan, dalam memahami aturan yang berlaku, tidak bisa dipahami secara parsial. Bahkan, pihaknya sejak awal telah melakukan sosialisasi apa yang disebut sebagai Segitiga RSA.

"Pahami rules (aturan), miliki skill (keterampilan), dan terpenting attitude (etika atau perilaku). Nah kira-kira kalau kita berponsel, merokok, atau beraktifitas yang lain di luar berkendara, selain berisiko ngundang bahaya juga bagaimana soal etika," pungkas Ivan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.