DPR: Kasus Chromebook 'The New White Collar Crime' Tanpa Kriminalisasi

Kejagung telah menunjukkan lompatan besar dalam pembuktian hukum pidana modern di Indonesia.

Diterbitkan 27 Juni 2026, 00:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengapresiasi profesionalisme dan ketelitian Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Hinca menilai performa tim jaksa penuntut umum dalam perkara ini sangat rapi dan berbasis data yang solid.

Menurut Hinca, Kejagung telah menunjukkan lompatan besar dalam pembuktian hukum pidana modern di Indonesia. Jaksa dinilai berhasil mengintegrasikan instrumen bukti elektronik secara cermat untuk memperkuat konstruksi hukum dakwaan.

"Saya membaca materi dakwaan dan tuntutannya. Alat bukti elektroniknya, seperti rekaman transaksional, chat WhatsApp, hingga email, dikumpulkan dengan sangat lengkap dan dimasukkan langsung ke materi tuntutan untuk mengunci fakta data dan angka. Cara jaksa menyusun tuntutan ini sangat inline (sejalan) untuk membongkar kejahatan kerah putih (white collar crime). Sangat sulit dipatahkan oleh pihak pembela," ujar Hinca dalam sebuah wawancara daring, Sabtu (27/6/2026).

Politisi senior ini juga meluruskan opini publik yang berkembang di media sosial terkait adanya motif politik atau kriminalisasi dalam kasus ini. Hinca menegaskan bahwa langkah Kejagung murni penegakan hukum substantif. Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan perkara mantan menteri lainnya, seperti Tom Lembong, yang menurutnya berbeda jauh bak "langit dan bumi".

 

Nilai Kejagung Bekerja dengan Teliti

Mengenai tuntutan pidana 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 triliun, Hinca menilai hal tersebut merupakan kalkulasi nyata jaksa atas kerugian negara yang gagal dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sepanjang persidangan.

Komisi III DPR RI melihat Kejagung bekerja secara teliti, senyap, dan telaten tanpa terpengaruh oleh kebisingan perdebatan opini di luar ruang pengadilan.

Hinca menyebut bahwa jika kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, perkara ini akan menjadi preseden penting dalam sejarah penegakan hukum pidana korporasi dan birokrasi di tanah air. Perkara ini akan tercatat sebagai the best and the new white collar crime di Indonesia karena mampu mengurai kejahatan kerah putih tingkat tinggi yang melibatkan raksasa teknologi dunia.

Hinca berharap agar solidnya pembuktian digital yang telah dibangun oleh Kejagung dapat menjadi dasar pertimbangan yang kuat bagi Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang adil demi masa depan hukum dan pendidikan di Indonesia.