Sukses

Tiga Alasan Punya Asuransi Jiwa Sebelum Anak Pertama Lahir

Terdapat banyak hal yang harus diperhatikan sebelum memiliki bayi pertama.

Liputan6.com, Jakarta Terdapat banyak hal yang harus diperhatikan sebelum memiliki bayi pertama. Salah satunya asuransi.

Jika Anda tidak memiliki polis asuransi jiwa tetapi berencana untuk memiliki bayi di tahun depan atau tahun-tahun berikutnya, ini saat tepat untuk mempertimbangkan asuransi jiwa.

Seperti melansir dari Business Insider, Kamis (31/10/2019) berikut alasan untuk memiliki asuransi jiwa lebih awal.

1. Kemungkinan dapat tarif yang rendah

Cara asuransi bekerja adalah ketika semakin muda dan sehat Anda, tarif yang dikenakan akan semakin murah.

Secara umum, kesehatan setiap orang akan menurun seiring bertambahnnya usia. Semakin lama Anda menunggu untuk membuat polis asuransi, semakin besar biaya yang akan dikenakan.

Jika Anda sudah hamil dan Anda merupakan tulang punggung keluarga, masih mungkin untuk memiliki asuransi jiwa sekarang. Walaupun ada lebih baiknya Anda menjalani pemeriksaan medis sebelum atau setelah kehamilan.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2. Salah satu pasangan tinggal di rumah

Jika Anda memutuskan salah satu tidak bekerja atau tak memiliki gaji tetap, sudah waktunya untuk mendapatkan asuransi jiwa.

Mulailah dengan memilih jumlah pertanggungan sebesar satu tahun, dua tahun atau lebih dari penghasilan Anda.

Jumlah pertanggungan tidak harus selamanya sempurna, tetapi lebih baik Anda ketimbang tidak memiliki asuransi sama sekali.

3. Siapkan perencanaan darurat

Kebanyakan orang tua memilih untuk meninggalkan warisan bagi anak-anak atau pasangan mereka. Namun bagi yang masih berumur muda, untuk membuat asuransi formal biasanya tidak masuk menjadi prioritas utama.

Padahal harus diingat jika asuransi jiwa dapat berperan sebagai pengganti selama tahun-tahun sebelumnya, atau tanpa batas jika Anda memiliki polis permanen.

Sebab siapa pun yang disebut sebagai penerima manfaat pada suatu asuransi akan mendapatkan seluruh manfaat seperti kematian, dan juga bebas pajak penghasilan.

Reporter: Chrismonica

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.