Update Kecelakaan KM Virgo: Nakhoda dan 3 Pihak Perusahaan Ditahan

Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY telah ditahan sejak 25 September 2026.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 14:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi menetapkan empat tersangka kecelakaan KM Virgo Transport 8.
  • Tersangka meliputi nakhoda dan tiga staf perusahaan, semua telah ditahan.
  • Penetapan berdasarkan dugaan kelalaian, penyertaan, atau pembantuan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 pada 13 September 2026.

Keempat tersangka tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Penahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para tersangka terdiri dari nakhoda KM Virgo Transport 8 dan tiga orang dari pihak perusahaan.

"Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," kata Trunoyudo, Kamis (8/10/2026).

Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY telah ditahan sejak 25 September 2026.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari PT Virgo Karya Shipping, yakni LBA selaku agen, RH selaku Manager Operasional, dan YR selaku General Manager Cabang Surabaya. Ketiganya mulai ditahan pada 4 Oktober 2026.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," ujarnya.

 

Masa Penahanan

Trunoyudo menyebut masa penahanan AY berlangsung pada 25 September hingga 14 Oktober 2026. Sementara tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan selama periode 4 hingga 23 Oktober 2026.

Keempat tersangka dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP. Mereka juga disangkakan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," jelas Trunoyudo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6