Wamensos Agus Jabo Minta Boven Digoel Segera Lengkapi Legalitas Lahan Sekolah Rakyat

Wakil Kementrian Sosial Agus Jabo Prayono mendesak jajaran DPRK Kabupaten Boven Digoel untuk melengkapi legalitas lahan yang akan menjadi Sekolah Rakyat.

Diterbitkan 07 Oktober 2026, 15:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan kepastian status dan legalitas lahan menjadi bagian penting dalam pengajuan Sekolah Rakyat. Pemerintah daerah harus memastikan lahan yang diajukan dapat digunakan secara sah untuk mendukung program tersebut.

Hal tersebut disampaikan Wamensos Agus Jabo dalam audiensi bersama jajaran DPRK Boven Digoel, Papua Selatan, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pertemuan itu membahas rencana lokasi Sekolah Rakyat di Boven Digoel, termasuk status kepemilikan lahan yang akan digunakan.

Wamensos Agus Jabo menjelaskan, kewenangan pengusulan Sekolah Rakyat berada di tangan bupati. Oleh karena itu, pengajuan dari yayasan belum dapat disebut sebagai usulan resmi pemerintah daerah.

“Yang mengusulkan Sekolah Rakyat itu otoritasnya Pak Bupati. Ini belum resmi, karena yang mengusulkan belum Pak Bupati. Yang mengusulkan masih yayasan,” kata Agus Jabo.

Menurut dia, lahan yang digunakan untuk Sekolah Rakyat harus menjadi milik pemerintah daerah. Jika lahan berasal dari pihak lain, harus ada proses hibah terlebih dahulu kepada pemerintah daerah. Setelah itu, legalitas lahan perlu dipastikan melalui sertifikasi atas nama pemerintah daerah.

“Tanah itu harus punya Pemda,” Ujar Agus Jobo Priyono setelah menerima berbagai macam informasi dari DRPK Kabupaten Boven Digoel.

Lahan Dapat Dipinjamkan ke Kemensos Setelah Legalitas Tuntas

Setelah status lahan menjadi milik Pemda Boven Digoel, lahan tersebut baru dapat digunakan oleh Kementerian Sosial melalui mekanisme pinjam pakai. Selanjutnya, proses pembangunan dapat dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, sedangkan Kemensos akan mengelola Sekolah Rakyat setelah bangunan selesai.

Agus Jabo juga menegaskan bahwa pengelolaan Sekolah Rakyat tidak melibatkan unsur swasta maupun yayasan. Hal ini berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dan kebutuhan siswa, guru, serta tenaga kependidikan yang menjadi bagian dari dukungan pemerintah melalui Kemensos.

Karena itu, ia mendorong pihak yang memiliki atau menguasai lahan untuk segera berkoordinasi dengan bupati dan pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial, agar proses hibah dan sertifikasi dapat segera diselesaikan.

Agus Jobo Priyono mengatakan bahwa, yang dibutuhkan sekarang surat hibah, yang kedua adalah sertifikat. Tetapi supaya kemudian clear, segera Bupatinya mengusulkan, walaupun dikasih keterangan masih dalam proses.

Peserta Didik Sekolah Rakyat Berbasis Data Desil 1 dan 2

Dalam pertemuan tersebut, Agus Jabo juga menyampaikan bahwa lahan Sekolah Rakyat di masa depan dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendukung kegiatan ketahanan pangan, seperti perikanan, peternakan, dan tanaman pangan, sepanjang tidak mengganggu kegiatan pembelajaran.

Terkait calon peserta didik, Agus Jabo menekankan bahwa penentuan penerima manfaat harus berbasis data. Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi keluarga yang masuk Desil 1 dan Desil 2.

“Kita cek data-datanya, karena semuanya harus berbasis data dan Sekolah Rakyat ini hanya untuk desil 1–2. Yang lain enggak boleh,” ujarnya.

Agus Jabo mengapresiasi dukungan dan kedatangan DPRK Boven Digoel, sebelum pembangunan Sekolah Rakyat tersebut dimulai, langkah awal yang dapat dilakukan adalah segera melakukan proses legal formal di tingkat pemerintah daerah setempat.

Setelah persyaratan lahan telah selesai dan pengusulan dari pemerintah daerah terpenuhi, maka Kemensos baru dapat melanjutkan pembahasan mengenai rencana Sekolah Rakyat di Boven Digoel.

Kesempatan pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRK Boven Digoel Oral Brunel Leleng, Wakil Ketua III DPRK Boven Digoel Abyatar Besagi, Anggota DPRK Boven Digoel sekaligus pemilik hak ulayat/tuan dusun Renye Awan Ayarop, Ketua Fraksi Marthen Luter Wambarop, Anggota DPRK Boven Digoel Ian Maruwo dan Habel Kumeya, serta Kabag Persidangan Sekwan Lukas.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6