Kasatgas PRR Tito Minta Daerah Tak Paksa Akhiri Masa Transisi Bencana

Mendagri meminta pemerintah kabupaten/kota di Aceh menyesuaikan tahapan penanganan pascabencana dengan kondisi di wilayah masing-masing.

Diterbitkan 28 Juli 2026, 15:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mendagri meminta daerah di Aceh tidak memaksakan pengakhiran masa transisi jika masih butuh penanganan darurat.
  • Penetapan tahapan penanganan bencana harus fleksibel sesuai kondisi dan risiko di setiap wilayah.
  • Penanganan pascabencana meliputi tanggap darurat, transisi, dan rehabilitasi-rekonstruksi dengan prioritas berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah kabupaten dan kota di Aceh tidak memaksakan berakhirnya masa transisi penanganan pascabencana apabila kondisi di wilayahnya masih membutuhkan penanganan darurat atau transisi.

Pesan itu disampaikan Tito selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera saat memberikan arahan secara virtual dalam Rapat Pengakhiran Masa Transisi Darurat Penanganan Bencana di Aceh dari Kabupaten Sumedang, Selasa (28/7/2026).

"Tapi bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang menganggap bahwa masih perlu kondisi transisi atau mungkin kondisi masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon," ujar Tito.

Ia menjelaskan, setiap daerah memiliki karakteristik bencana yang berbeda sehingga penetapan tahapan penanganan harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, sejumlah wilayah di Aceh masih berpotensi mengalami banjir dan longsor berulang sehingga membutuhkan fleksibilitas dalam penetapan status penanganan bencana.

Karena itu, daerah yang masih menghadapi risiko tinggi perlu diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi, bahkan kembali menetapkan status tanggap darurat apabila diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.

Dalam kesempatan itu, Tito mengapresiasi Pemerintah Provinsi Aceh dan seluruh pihak yang menginisiasi rapat pengakhiran masa transisi darurat. Menurutnya, forum tersebut penting untuk memastikan penanganan pascabencana berjalan sesuai tahapan.

 

Tiga Tahap Penanganan Pascabencana

Tito menjelaskan penanganan pascabencana terdiri atas tiga tahap, yakni masa tanggap darurat, masa transisi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon).

Pada masa tanggap darurat, pemerintah memprioritaskan penyelamatan jiwa, evakuasi, dan penanganan kondisi darurat. Sementara pada masa transisi, fokus diarahkan untuk memulihkan fungsi infrastruktur dan layanan dasar.

"Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen," ujarnya.

Adapun tahap rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan fase pembangunan permanen yang tidak hanya memulihkan kondisi, tetapi juga meningkatkan ketahanan terhadap potensi bencana di masa mendatang.

Menurut Tito, karena menggunakan anggaran khusus, pelaksanaan rehab-rekon harus mengikuti mekanisme administrasi dan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi yang lebih mengutamakan kecepatan penanganan.

Ia menambahkan, meski Pemerintah Provinsi Aceh dapat mengakhiri masa transisi penanganan pascabencana di tingkat provinsi, setiap kabupaten dan kota tetap perlu menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi di wilayah masing-masing.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6