Menkum Minta Publik Tak Resah Tarif Naturalisasi Naik

Supratman menjelaskan, penyesuaian tarif diperlukan untuk mendukung transformasi digital layanan di Kementerian Hukum.

Diterbitkan 21 Juli 2026, 15:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Masyarakat tidak perlu khawatir kenaikan tarif naturalisasi karena tidak berdampak luas.
  • Penyesuaian tarif dilakukan setelah 10 tahun dan untuk mendukung digitalisasi layanan Kemenkumham.
  • Proses naturalisasi/pelepasan WNI sulit, melibatkan verifikasi ketat dan kemampuan finansial.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta masyarakat tidak khawatir dengan kenaikan tarif pengurusan naturalisasi maupun pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak berdampak langsung terhadap masyarakat secara umum.

Supratman mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan dan telah melalui berbagai pertimbangan.

"Yang pertama, ini kebetulan PP yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Yang kedua, bagi seluruh rakyat Indonesia tidak perlu resah dengan kenaikan PNBP ini," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif perubahan status warga negara asing (WNA) menjadi WNI naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Sementara itu, tarif permohonan pelepasan status WNI meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Supratman menjelaskan, penyesuaian tarif diperlukan untuk mendukung transformasi digital layanan di Kementerian Hukum.

"Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat yang mengajukan naturalisasi maupun pelepasan status WNI umumnya berasal dari kelompok tertentu sehingga dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat luas sangat kecil.

"Mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, pasti punya kemampuan finansial mumpuni, tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu dan siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada," katanya.

 

Proses Dapati Status WNI Tak Mudah

Supratman menambahkan, proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia juga tidak mudah. Seorang warga negara asing harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

"Bagi mereka yang mau jadi warga negara, dia harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial," ujarnya.

Sementara itu, permohonan pelepasan status WNI juga harus melalui verifikasi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah akan memastikan pemohon tidak memiliki tunggakan pajak maupun keterlibatan dalam perkara pidana sebelum permohonan disetujui.

"Kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan oleh 14 sampai 15 kementerian/lembaga," kata Supratman.

Selain tarif naturalisasi sebesar Rp75 juta dan pelepasan status WNI sebesar Rp5 juta, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif naturalisasi melalui perkawinan sebesar Rp25 juta. Seluruh ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6