Pramono Bidik DKI Jadi Daerah Pertama Terbitkan Obligasi, Segini Nilainya

Dana hasil penerbitan obligasi akan difokuskan untuk proyek-proyek Pemprov DKI. Apa saja?

Diterbitkan 21 Juli 2026, 13:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DKI Jakarta berencana terbitkan obligasi daerah Rp 3,5 T pada 2027, pertama di Indonesia.
  • Dana obligasi untuk proyek publik jangka panjang seperti LRT, RSUD, dan infrastruktur.
  • Penerbitan disetujui Kemenko Perekonomian, dikoordinasikan dengan DPRD, OJK, dan BI.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membidik ibu kota menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerbitkan obligasi daerah pada 2027. Instrumen pendanaan senilai Rp 3,5 triliun itu bakal diterbitkan usai Pemprov DKI memperoleh persetujuan prinsip dari pemerintah pusat.

Dia mengatakan, Pemprov DKI telah mengajukan rencana penerbitan obligasi daerah kepada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan menyampaikannya kepada DPRD DKI Jakarta sebagai bagian dari pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

"Dari Kemenko Perekonomian secara prinsip telah menyetujui untuk obligasi daerah dan mudah-mudahan kita bisa terbitkan pada tahun 2027. Nilainya Rp 3,5 triliun, penggunaannya untuk hal-hal yang bersifat mendasar dan jangka panjang untuk kepentingan publik," kata Pramono di Tribrata Hotel & Convention Center, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Pramono, dana hasil penerbitan obligasi akan difokuskan untuk proyek-proyek yang memberikan manfaat lintas generasi, seperti pembangunan LRT rute Velodrome-Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah (RSUD), unit sekolah, embung, polder, serta infrastruktur pelayanan publik lainnya.

"Di antaranya adalah proyek pelayanan publik seperti LRT rute Velodrome-Dukuh Atas, RSUD, unit sekolah, embung, polder, dan sebagainya. Jadi semuanya untuk kepentingan publik jangka panjang, bukan untuk yang bersifat konsumtif," ujarnya.

 

Kepentingan Jangka Panjang

Pramono berujar, obligasi daerah tidak akan digunakan untuk membiayai kebutuhan jangka pendek maupun pembangunan yang tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Ia mencontohkan, dana obligasi tidak boleh digunakan untuk membangun kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang sebenarnya sudah memiliki gedung.

"Kan dulu trennya kalau punya duit kan gitu, bangun kantor dan sebagainya. Nah, itulah yang harus diubah. Maka saya menitikberatkan bahwa obligasi ini betul-betul untuk kepentingan Jakarta jangka panjang," jelas Pramono.

Dia menyebut, untuk merealisasikan penerbitan obligasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari DPRD DKI Jakarta hingga sejumlah lembaga yang berpengalaman dalam penerbitan obligasi, seperti Bank Dunia, UNDP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.

"Sehingga dengan demikian jika obligasi daerah ini dapat diterbitkan pada tahun depan, ini menjadi obligasi yang pertama di Republik ini," tandasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6