Sukses

Kajari Praya NTB dan Wanita Penyuap Ditahan di Rutan KPK

Tak sampai 1x24 jam, KPK memutuskan untuk menahan SUB dan LAR.

Tak butuh waktu lama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kejaksaan Negeri Praya NTB, Subri, dan wanita penyuap dari pihak swasta, LAR. Tak sampai 1x24 jam, KPK memutuskan untuk menahan keduanya.

"Tim KPK telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Dan berdasarkan pemeriksaan, tim meyakini menemukan bukti permulaan cukup," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (15/12/2013).

Menurut Bambang, dalam pemeriksaan ditemukan ada kegiatan pemberian dan penerimaan suap. Hal itu dilakukan oleh kedua tersangka Subri dan LAR dalam kaitan dengan pengurusan perkara pemalsuan dokumen tanah.

"Menurut hasil pemeriksaan, keduanya telah layak untuk dimintai pertanggunganjawaban," lanjut Bambang.

Dalam waktu yang bersamaan, KPK juga mengeluarkan surat perintah penyidikan dan penahanan terhadap keduanya. Selama menjalani pemeriksaan, keduanya ditahan di Rutan KPK.

"Terhadap keduanya statusnya sudah ditingkatkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Rutan KPK," tandasnya.

SUB disangkakan melanggar pasal 12 huruf a,b pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan LAR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a,b pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Mvi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini