Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan tidak bisa mengumumkan penetapan hasil Pemilu Legislatif secara nasional Rabu (28/4) ini. Kendati hasil penghitungan suara itu untuk menentukan partai politik yang berhak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden dalam putaran Pemilu Presiden, 5 Juli mendatang. Alasannya, menurut Ketua Kelompok Kerja Penghitungan Suara KPU Rusadi Kantaprawira di Jakarta, belum semua KPU kabupaten dan kota menyerahkan data hasil penghitungan suara ke KPU pusat.
Rusadi memaparkan, berdasarkan data dari Pusat Tabulasi Nasional, masih ada 45 daerah pemilihan (DP) dari total 440 DP yang belum menyerahkan hasil penghitungan suara. DP Irian Jaya Barat dan DP Papua baru akan menghitung di Jakarta pada 30 April mendatang. Langkah itu dilakukan karena keterbatasan kemampuan sumber daya manusia di kedua daerah tersebut. Rusadi menambahkan, kerusuhan di Maluku, juga dikhawatirkan akan menghambat KPU setempat menyelesaikan dan mengirimkan hasil penghitungan suara ke KPU pusat.
Kendati begitu, Rusadi memastikan bahwa pengumuman hasil Pemilu Legislatif tetap akan diumumkan serentak pada 5 Mei mendatang. KPU akan memberi catatan pada pengumuman itu, jika hingga batas waktu masih ada daerah yang belum selesai. Rusadi meyakinkan bahwa kebijakan KPU ini tidak melanggar Undang-undang Pemilu. Ia berharap masyarakat bisa memahami kesulitan yang dihadapi KPU. "Kita ini tidak sedikit pun ingin melanggar," jelas dia.
Asal tahu saja, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 636/2003 tentang Perubahan Terhadap Keputusan KPU Nomor 100/2003 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, penetapan pengumuman hasil pemilu nasional dilaksanakan oleh KPU pada 21 hingga 28 April 2004. Sementara, sesuai dengan UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu, disebutkan penetapan pengumuman hasil pemilu selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara atau 5 Mei 2004.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan, KPU telah memberikan instruksi ke seluruh daerah untuk mengirimkan hasil penghitungan suara paling lambat 30 April. Jika belum selesai, seluruh berkas penghitungan tetap harus dikirimkan ke KPU pusat. Selanjutnya, rekapitulasi akan dilakukan di Jakarta. Rencananya, malam ini, KPU akan melanjutkan penetapan hasil penghitungan suara di tujuh DP, yakni Jawa Tengah V, Jateng VI, Kalimantan Barat, Sumatra Utara III, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Jawa Timur IX.
Ramlan menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan pelaksanaan Pemilu Presiden di Maluku, menyusul insiden berdarah di Ambon, baru-baru ini [baca: Ambon Masih Mencekam, Puluhan Tersangka Ditahan]. Menurut Ramlan, pemilu lanjutan kemungkinan akan digelar di sana, apabila kerusuhan tidak dapat segera diredam, sesuai dengan UU Pemilu. "Kita sepenuhnya meminta pemerintah untuk mempersiapkan infrastruktur keamanan, sehingga tahapan pemilihan umum presiden, wakil presiden bisa berlangsung di sana," jelas Ramlan.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Rusadi memaparkan, berdasarkan data dari Pusat Tabulasi Nasional, masih ada 45 daerah pemilihan (DP) dari total 440 DP yang belum menyerahkan hasil penghitungan suara. DP Irian Jaya Barat dan DP Papua baru akan menghitung di Jakarta pada 30 April mendatang. Langkah itu dilakukan karena keterbatasan kemampuan sumber daya manusia di kedua daerah tersebut. Rusadi menambahkan, kerusuhan di Maluku, juga dikhawatirkan akan menghambat KPU setempat menyelesaikan dan mengirimkan hasil penghitungan suara ke KPU pusat.
Kendati begitu, Rusadi memastikan bahwa pengumuman hasil Pemilu Legislatif tetap akan diumumkan serentak pada 5 Mei mendatang. KPU akan memberi catatan pada pengumuman itu, jika hingga batas waktu masih ada daerah yang belum selesai. Rusadi meyakinkan bahwa kebijakan KPU ini tidak melanggar Undang-undang Pemilu. Ia berharap masyarakat bisa memahami kesulitan yang dihadapi KPU. "Kita ini tidak sedikit pun ingin melanggar," jelas dia.
Asal tahu saja, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 636/2003 tentang Perubahan Terhadap Keputusan KPU Nomor 100/2003 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, penetapan pengumuman hasil pemilu nasional dilaksanakan oleh KPU pada 21 hingga 28 April 2004. Sementara, sesuai dengan UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu, disebutkan penetapan pengumuman hasil pemilu selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara atau 5 Mei 2004.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan, KPU telah memberikan instruksi ke seluruh daerah untuk mengirimkan hasil penghitungan suara paling lambat 30 April. Jika belum selesai, seluruh berkas penghitungan tetap harus dikirimkan ke KPU pusat. Selanjutnya, rekapitulasi akan dilakukan di Jakarta. Rencananya, malam ini, KPU akan melanjutkan penetapan hasil penghitungan suara di tujuh DP, yakni Jawa Tengah V, Jateng VI, Kalimantan Barat, Sumatra Utara III, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Jawa Timur IX.
Ramlan menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan pelaksanaan Pemilu Presiden di Maluku, menyusul insiden berdarah di Ambon, baru-baru ini [baca: Ambon Masih Mencekam, Puluhan Tersangka Ditahan]. Menurut Ramlan, pemilu lanjutan kemungkinan akan digelar di sana, apabila kerusuhan tidak dapat segera diredam, sesuai dengan UU Pemilu. "Kita sepenuhnya meminta pemerintah untuk mempersiapkan infrastruktur keamanan, sehingga tahapan pemilihan umum presiden, wakil presiden bisa berlangsung di sana," jelas Ramlan.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6591576/original/029814400_1779430905-cek_fakta_-_sertifikat_tanah_gratis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328649/original/001837900_1787203589-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-20T122532.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318670/original/097009500_1786124467-efb30e6b-7dc4-4c13-a54b-d81aacb7f640.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5173559/original/021886800_1742872977-cek_fakta_jemput.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/414021/original/280404cKPU.jpg)