Sukses

Dukungan untuk Dokter Ayu Warnai Interupsi Rapat Paripurna DPR

Rapat paripurna DPR hari ini diwarnai interupsi mengenai dokter Ayu.

Rapat paripurna DPR yang membahas mengenai pengesahan pembentukan Pansus RUU tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian diwarnai interupsi mengenai kasus divonisnya 3 dokter kandungan di Manado, Sulawesi Utara selama 10 bulan bui oleh Mahkamah Agung (MA).

Dinajani Mahdi, politisi Partai Demokrat meminta agar DPR memberikan perhatian khusus terhadap nasib dokter Ayu dan kawan-kawan kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna kali ini.

"Saya ingin ada perhatian DPR, kriminalisasi dokter karena dokter punya sumpah sehatkan rakyat. Kalau ada kasus, mereka jadi takut bertindak. Saya mohon perhatian DPR untuk hal ini," kata Dinajani melayangkan interupsinya dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2013).

Priyo yang memimpin rapat paripurna, menyambut agar kasus yang telah diputuskan oleh MA tersebut untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, kasus dr Ayu dan kawan-kawannya tersebut mengejutkan semua pihak.

"Kita dikejutkan dokter Ayu Dewani dan kawan-kawan di Sulawesi. Ini amar keputusan MA mengejutkan kita, Hakim Artidjo yang sangat terkenal memutuskan kata saktinya," kata Priyo saat memimpin rapat paripurna.

"Tapi suara ibu sudah disampaikan di paripurna, tapi saya tidak tahu karena ini beda tipis antara menyelamatkan pasien dengan tuduhan malpraktik," tambahnya sembari melanjutkan pembahasan inti rapat paripurna kali ini.

Rencananya Komisi IX DPR mendukung penangguhan eksekusi hukuman dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak yang diajukan Kemenkes dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Jaksa Agung.

Selain itu, Komisi IX juga akan memohon kepada MA agar memutuskan upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendy Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak dengan seadil-adilnya.

Tak hanya itu, Komisi IX juga akan mengagendakan rapat kerja gabungan dengan Komisi III, dengan mengundang Kemenkes, Jaksa Agung, Menkumham, MA, Komisi Yudisial, dan LPSK untuk membahas hal tersebut.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan dokter yang bekerja di Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Ketiga dokter tersebut adalah dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendy Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini