Surat Pegawai KPK dari Rumah Anas Diusut

Pegawai KPK yang mengirim surat ke Anas melanggar kode etik.

Diterbitkan 13 November 2013, 19:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengakui lembaganya telah menyita surat yang diduga dari pegawai KPK saat menggeledah rumah Anas Urbaningrum yang terletak di Duren Sawit, Jakarta Timur 12 November kemarin.

Setelah mendapat surat tersebut, kata Johan, pengawas internal KPK langsung berusaha mencari tahu siapa pegawai yang sudah mengirim surat ke Anas.

"Benar, ada surat yang disita penyidik KPK di rumah Anas Urbaningrum," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2013).

"Pengawas internal langsung mengklarifikasi. Bahkan tadi juga sudah menghubungi nomor telepon yang ada di surat itu. Tapi teleponnya mati tidak bisa dihubungi," lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Johan juga menyatakan bahwa jika benar surat yang di rumah Anas tersebut dikirim oleh pegawai lembaganya, maka hal itu sudah dianggap melanggar kode etik pegawai KPK.

"Kita lihat dulu, kapan surat itu dikirim. Nah, kalau dikirimnya setelah Anas menjadi tersangka, maka itu sudah melanggar kode etik. Apalagi isinya sudah menuduh KPK," terang Johan. (Alv/Riz)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6