Sukses

Pengajuan Penangguhan UMP Ditunggu Sampai Desember

APINDO akan menurunkan tim advokasi guna mengkaji kemampuan perusahaan anggota APINDO dalam menggaji pekerja sesuai UMP.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum menentukan sikap untuk mengajukan penangguhan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014. Namun, Apindo menerima keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menetapkan UMP DKI sebesar Rp 2.441.301,74.

Untuk itu, Apindo akan menurunkan tim advokasi guna mengkaji kemampuan perusahaan anggota Apindo dalam menggaji pekerja sesuai UMP. Pengusaha diberi waktu sekitar 30 - 40 hari untuk menentukan respons terhadap UMP DKI Jakarta.

"Pengusaha diberi kesempatan sampai 20 Desember untuk mengajukan keberatan. Bagi perusahaan yang tidak mampu bisa mengajukan penangguhan. Setelah itu akan dikaji ulang," ujar Bambang Adam, anggota Dewan Pengupahan Unsur Buruh, kepada wartawan, Jumat (1/11/2013).

Walaupun nantinya dinilai pengusaha kelewatan bila tetap mengajukan penangguhan, ia mengatakan mekanisme penangguhan sudah masuk dalam undang-undang. Lagipula, tidak semua perusahaan mampu membayar UMP Rp 2,4 juta, apalagi tuntutan buruh senilai Rp 3,7 juta. Di antaranya, pada anggota Apindo sektor usaha menengah ke bawah ataupun perusahan yang kondisinya merugi selama 2 tahun.

"Merekalah yang bisa mengajukan. Perusahaan besar tidak mungkin. Tinggal bagaimana melihatnya, benar atau tidak perusahaan itu pantas diberi penangguhan. Kembali ke kewenangan Jokowi dan Disnakertrans untuk hasil akhirnya," kata Bambang.

Sementara, menurut anggota Dewan Pengupahan yang lain, Asrial Chaniago, banyak perusahaan di DKI yang sudah mapan secara finansial sehingga kenaikan UMP hingga 6,15 persen dinilai masih wajar. Hanya, usaha padat karya yang marginnya tipis yang kemungkinan besar akan mengajukan penangguhan.

"Lagipula mekanisme mengajukan penangguhan kan tidak mudah. Harus ada persetujuan buruh segala. Repot," ujar Asrial. (Yus/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini