Sukses

Kesulitan Gelar RUPS, PT Metromini Ajukan Gugatan ke MK

Berdasarkan Pasal 86 ayat 5 UUPT, jika RUPS yang ke-2 tidak tercapai kuorum, dapat memohon ditetepkan kuorum untuk RUPS ke-3.

PT Metromini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 86 ayat 7 dan 9 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). PT Metromini mengaku kesulitan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke-2 dan ke-3 dalam rentang waktu 21 hari seperti yang diatur UU itu.

"Rentang waktu 21 hari untuk pelaksanaan RUPS ke-2 dan ke-3 mustahil bisa dilaksanakan. Atas dasar itu, pemohon mencari keadilan," kata Direktur Utama PT Metromini, Nofrialdi dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Nofrialdi menjelaskan, berdasarkan Pasal 86 ayat 5 UU PT, jika RUPS yang ke-2 tidak tercapai kuorum maka dapat memohon kepada ketua pengadilan di tempat kedudukan perseroan tersebut, agar ditetapkan kuorum untuk RUPS yang ke-3.

"Untuk proses pengadilan sendiri dapat kami selesaikan dalam waktu 26 hari. Jadi mustahil rentang waktu maksmal 21 hari terpenuhi," kata Nofrialdi.

Adapun Pasal 86 UU ayat 7 Perseroan Terbatas berbunyi, "penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 5 bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap."

Sedangkan ayat 9 berbunyi, "RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan."

Dengan adanya batasan waktu dalam ketentuan tersebut, membuat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilakukan pemohon menjadi batal.

Nofrialdi dalam permohonannya mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2779 K/Pdt/2011 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 01/Pdt P/RUPS/2011/PN Jkt Timur tanggal 18 Mei 2011 yang isi putusannya memberi izin kepada Pemohon untuk melaksanakan RUPSLB PT Metromini.

Atas putusan tersebut, Nofriadi telah melaksanakan RUPS yang pertama pada 27 Oktober 2012 dan ternyata tidak memenuhi kuorum. Lantaran yang hadir hanya 99 orang pemegang saham dari 1360 orang pemegang saham.

Berdasar Pasal 86 ayat 2, lanjut dia, maka dapat dilakukan pemanggilan RUPS yang ke-2. RUPS kedua dilaksanakan pada 15 November 2012, namun kembali tak mencapai kourum karena hanya dihadiri oleh 139 orang.

Sementara sesuai Pasal 86 ayat 5, jika RUPS yang ke-2 tidak tercapai kuorum, maka dapat memohon kepada ketua pengadilan di tempat kedudukan perseroan tersebut agar ditetapkan kuorum untuk RUPS yang ke-3.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan melalui putusannya Nomor 03/Pdt P/RUPS/2012/PN Jkt Tim tanggal 11 Desember 2012 bahwa kuorum RUPS ke-3 adalah seperempat bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan RUPS disetujui 2 per 3 dari jumlah anggota yang hadir.

Dengan putusan pengadilan ini, Metromini kembali menggelar RUPS ke-3 yang diselenggarakan dengan peserta yang hadir sejumlah 329 orang dan telah memenuhi kuorum. Hasil dari RUPS tersebut dituangkan dalam akta pernyataan keputusan rapat PT Metromini Nomor 09 tanggal 22 Mei 2012.

Saat didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM ternyata akses tentang RUPS tersebut tidak dapat dilakukan karena terblokir. Namun kemudian dilakukan pembukaan blokir akses pada 14 Maret 2013.

Akan tetapi, akses tersebut kembali diblokir pihak terkait, sehingga pengesahan atas RUPS yang diselenggarakan tersebut tidak dapat dilakukan.
"Tidak dapat disyahkan karena dalam Pasal 86 ayat 9 UU PT membatasi waktu pelaksanaan RUPS ke-2 dan ke-3 dalam jangka waktu paling lambat 10 hari dan dan 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilaksanakan," papar Nofriadi.

Untuk itu, Metromini meminta MK menyatakan Pasal 86 ayat 7 dan 9 UU PT tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya. (Rmn/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.