Sukses

Bawahan Adik Ratu Atut Diperiksa KPK

2 saksi yang akan diperiksa merupakan karyawan di salah satu perusahaan milik Tubagus alias Wawan yang tak lain adik Ratu Atut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Adik Gubernur Banten Ratu Atut itu kini sudah berstatus tersangka.

Kali ini, lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya seputar dugaan suap yang juga menjerat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

2 Saksi yang akan diperiksa merupakan karyawan di salah satu perusahaan milik Wawan. Mereka adalah Muhammad Awaluddin dan Dadang Priatna.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaery Wardhana)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2013).

Kedua orang tersebut diketahui juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak 16 Oktober 2013. Dan pencegahan itu berlaku hingga 6 bulan ke depan.

Sementara untuk tersangka Akil Mochtar, KPK menjadwalkan memeriksa Ude Arnol dan Jaya Samaya Monong yang berprofesi sebagai wiraswasta. Serta pensiunan PNS bernama Alfridel Jinu dan Daldin. (Rmn/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.