Liputan6.com, Mojokerto: Sekitar 1.300-an karyawan PT Mertex berunjuk rasa dengan cara mogok kerja di sekitar halaman Pabrik PT Mertex di kawasan Lengkong, Puri, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (11/2). Aksi yang digelar sejak kemarin ini untuk menuntut kenaikan upah sebesar 30 persen. Perwakilan karyawan mengaku telah bertemu dengan pihak manajamen perusahaan. Namun sejauh ini belum ada titik temu.
Menurut karyawan bernama Hendro, saat ini gaji karyawan pabrik tekstil tersebut berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu. Bahkan ada pekerja yang telah bekerja puluhan tahun, hanya bergaji Rp 980 ribu. Hendro mengatakan, dalam pertemuan dengan perwakilan manajemen, pihaknya telah menurunkan persentase tuntutan yakni menjadi 18,5 persen.
Sejauh ini perusahaan tetap mengaku tidak mampu menaikkan gaji karyawan. Karenanya, karyawan mengancam mogok kerja hingga tuntutan dikabulkan. Saat hendak mengkonfirmasi, reporter SCTV ditolak memasuki pabrik oleh anggota satuan pengamanan dengan alasan direksi PT Mertex tidak berada di tempat.
Kenaikan upah kiranya telah menjadi alasan klasik dalam aksi pekerja pabrik di Tanah Air. Sama halnya dengan yang dituntut ribuan buruh di Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, beberapa waktu silam. Mereka mendesak gubernur meninjau kembali kebijakan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 588.407 per bulan. Angka UMP itu dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidup para pekerja [baca: Demonstrasi Buruh di Gedung Sate Ricuh]. Aksi ini berakhir rusuh ketika sejumlah aparat keamanan menghadang demonstran yang hendak memasuki halaman Gedung Sate, Kantor Gubernur Jabar.(DEN/Bambang Ronggo)
Menurut karyawan bernama Hendro, saat ini gaji karyawan pabrik tekstil tersebut berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu. Bahkan ada pekerja yang telah bekerja puluhan tahun, hanya bergaji Rp 980 ribu. Hendro mengatakan, dalam pertemuan dengan perwakilan manajemen, pihaknya telah menurunkan persentase tuntutan yakni menjadi 18,5 persen.
Sejauh ini perusahaan tetap mengaku tidak mampu menaikkan gaji karyawan. Karenanya, karyawan mengancam mogok kerja hingga tuntutan dikabulkan. Saat hendak mengkonfirmasi, reporter SCTV ditolak memasuki pabrik oleh anggota satuan pengamanan dengan alasan direksi PT Mertex tidak berada di tempat.
Kenaikan upah kiranya telah menjadi alasan klasik dalam aksi pekerja pabrik di Tanah Air. Sama halnya dengan yang dituntut ribuan buruh di Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, beberapa waktu silam. Mereka mendesak gubernur meninjau kembali kebijakan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 588.407 per bulan. Angka UMP itu dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidup para pekerja [baca: Demonstrasi Buruh di Gedung Sate Ricuh]. Aksi ini berakhir rusuh ketika sejumlah aparat keamanan menghadang demonstran yang hendak memasuki halaman Gedung Sate, Kantor Gubernur Jabar.(DEN/Bambang Ronggo)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326567/original/092602700_1787027929-Screenshot_2026-08-18_110108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326673/original/065816300_1787032025-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-18T124607.387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326468/original/099669000_1787024744-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-18T104326.425.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/409185/original/110204bDemoMertex.jpg)