Sukses

Dituding Langgar Etik, KPU: Kami Sudah Bekerja Sesuai Kewenangan

Komisioner KPU RI Arief Budiman menyatakan, pihaknya sudah bekerja di wilayahnya masing-masing. Ia mengatakan, Tim Seleksi (Timsel) sudah dibentuk dan diberi otoritas.

Hal ini, kata Arief, menanggapi terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Ketua Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Provinsi Papua, Yulianus Dwaa. Teradu adalah Komisioner KPU Arief Budiman dan Sigit Pamungkas serta Sekjen KPU Arief Rahman Hakim. Arief dan Sigit merupakan Koordinator Wilayah Papua.

Menurut Arief, para teradu diduga telah bertindak sewenang-wenang mengabaikan prosedur. Hal ini, kata dia, sekaligus meluruskan informasi dan membantah apa yang disangkakan Yulianus.

“Mereka mengerjakan sampai dengan batas kewenangan mereka menyerahkan 10 nama kepada KPU,” kata Arief dalam sidang etik DKPP, di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Arief mengungkapkan, setelah nama-nama tersebut diterima KPU, pihaknya menguji secara administrasi maupun substansi. Selanjutnya, uji kelayakan dan kepatutan. “Pergantian nama 10 besar calon anggota KPU dilakukan Timsel sendiri."

"Karena memang masih dalam zona kewenangan Timsel, sebab tahapan seleksi belum masuk pada tahap uji kelayakan dan kepatutan yang itu ada pada zona kewenangan KPU,” sambung Arief.

Dalam kesempatan sama, Komisoner KPU RI Sigit Pamungkas menguatkan pernyataan Arief. Dia menegaskan, penetapan Sombuk Musa Yosep sebagai anggota KPU Provinsi Papua melalui uji kelayakan dan kepatutan yang didasarkan pengajuan daftar 10 besar calon anggota KPU Provinsi Papua.

Pun ini, lanjut Sigit, sudah sesuai Surat Tim Seleksi Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua, yang dijelaskan dengan surat Tim Seleksi Nomor 019/Timsel/KPU/PAPUA/VI/2013.

“Jadi tidak benar apabila Sekjen KPU dalam membuat lampiran Surat Tugas KPU No.1142/ST/VI/2013, dimana terdapat nama Musa Sombuk Yosep, tidak didasarkan pada pengajuan 10 nama calon anggota KPU Provinsi yang disampaikan Timsel,” tegas Sigit. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini