Sukses

DPR: Banyak yang Curiga Kerjasama KPU dengan Lemsaneg

Pramono menilai, nota kesepahaman (MoU) antara KPU dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk mengamankan data pemilu tak perlu terjadi.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai, nota kesepahaman (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk mengamankan data pemilu tak perlu terjadi. Karena pengamanan data pemilu dinilai harus steril dan bebas intervensi dari pihak mana pun termasuk dari pemerintah sendiri.

"Dan untuk supaya tidak terjadi konflik interest, KPU tidak boleh dicampuri oleh lemseneg. Jadi saya liat MoU ini tidak perlu lah. Jadi MoU ini mengejutkan banyak orang dan menimbulkan kecurigaan saja," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan pengamanan data elektronik sepenuhnya kewenangan internal KPU. Terlebih, ini didukung dengan data manual yang menjadi keabsahan dalam penghitungan nanti. "Jadi MoU itu mau ada, mau nggak ada, jadi tidak berpengaruh," tegasnya.

Politisi PDIP ini juga menjelaskan, jika KPU tetap memaksakan kerjasama itu, maka Lemsaneg tak boleh mengurangi kewenangan KPU yang ada pada saat ini. Lantaran, penyelenggaraan pemilu yang independen dan profesional telah diatur dalam Undang-Undang.

"Kalau lembaga sandi negara ini diperlukan, keperluan itu adalah agar tingkat kecurangan itu tidak bisa dihindarkan. Tetapi tidak boleh masuk dalam operasional KPU karena kewenangan itu diatur UU. Dan namanya MoU, tak bisa mengurangi keberadaan UU dalam kepemiluan itu," tegasnya.

"Jadi semata-mata kalau ada lembaga sandi negara, ya hanya memperkuat. Dan jangan sampai ada terjadi kebocoran atau adanya kecurangan pemilu dan hal-hal lainnya. Jadi itu yang terpenting," tambah Pramono.

Pramono menilai, kerjasama antara KPU dengan Lemsaneg mengagetkan semua orang. Apalagi, Lemsaneg bekerja secara tertutup, diam-diam, dan rahasia.

"Tetapi kemudian terlibat dalam persoalan pemilu, ini menyangkut hal yang berkaitan dengan kepercayaan publik. Maka yang utama adalah jangan sampai kemudian kewenangan KPU berkurang dengan keberadaan lembaga ini," tuturnya.

KPU sebelumnya meminta bantuan Lemsaneg untuk menjaga penyampaian hasil pemungutan suara Pemilu 2014. Selain dengan pengamanan sistem informasi dan teknologi milik KPU, Lemsaneg juga menerjunkan anggotanya di beberapa daerah. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini