Sukses

[VIDEO] Marahnya Pemilik Mobil yang Rodanya Digembok Petugas

Sementara di Jakarta, sekitar 120 motor rodanya dikempesi oleh petugas karena parkir di area terlarang.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar razia kendaraan yang parkir di area larangan parkir atau di lokasi parkir liar. Petugas bertindak tegas dengan mengempeskan ban 120 sepeda motor yang parkir di area larangan parkir di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (19/9/2013) memberitakan, sejumlah pemilik motor yang tahu ada razia bergegas meninggalkan area parkir. Namun, motor yang ditinggal pemiliknya di area larangan parkir di Jalan KS Tubun, Palmerah, langsung dikempeskan petugas. Sejumlah pemilik motor pun ditilang.

Sementara di Kota Solo, Jawa Tengah, aturan tilang dan penggembokan roda kendaraan mulai diberlakukan pada bulan September ini. Sejumlah kendaraan baik motor maupun mobil yang kedapatan parkir di area khusus pejalan kaki di Jalan Slamet Riyadi digembok.

Salah satu pemilik mobil, Sodikin, yang roda kendaraannya digembok petugas marah. Dia tidak terima atas penggembokan itu, meski kendaraannya memang menyalahi aturan karena diparkir di area pejalan kaki.

"Saya saja yang bukan pejabat, saya malu ini mobil saya digitu-gitukan. Negara apa ini," kata Sodikin sambil menunjuk-nunjuk roda mobilnya yang digembok petugas.

Penegakan aturan ini untuk menata dan menertibkan kawasan larangan parkir. Idealnya dilakukan secara kontinu dan berkesinambungan serta sanksi yang menimbulkan efek jera. Sebab, fakta di lapangan, hanya selang 2 hingga 3 hari kemudian, kawasan larangan parkir akan kembali menjadi areal parkir. (Eks/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.