Sukses

Dul Ahmad Dhani Tak Punya SIM, Ancaman 6 Tahun Bui

Bila terbukti lalai, Dul terancam pidana. Apalagi Dul belum memiliki Surat Izin Mengemudi.

Putra musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul, diduga menjadi penyebab kecelakaan maut di KM 82.000 Tol Jagorawi, dini hari tadi. Bila terbukti lalai, Dul terancam pidana. Apalagi Dul belum memiliki Surat Izin Mengemudi.

"Kemungkinan Dul akan dikenakan sanksi 6 tahun penjara. Sesuai pasal 310 ayat 4 UU Lalu-lintas. Namun kita tunggu semua temuan, termasuk hukuman Dul mengemudikan mobil tidak disertai dengan SIM," kata Kepala Unit Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, AKP Agung Budi Laksono, Minggu (8/9/2013).

Agung menambahkan, kecelakaan yang berakibat kematian itu maksimal akan mendapat kurungan 6 tahun penjara. Namun, semua itu bisa bertambah melalui proses pendalaman kasus.

Misalnya dengan pemeriksaan saksi, olah Tempat Kejadian Perkara dan meminta keterangan langsung dari terduga. Kecelakaan dipicu Dul yang mengemudikan Lancer bernomor polisi B 80 SAL hilang kendali, menabrak pembatas jalan, dan masuk jalur berlawanan.

Peristiwa menyebabkan 6 dari 13 orang yang berada di mobil Grand Max tewas setelah mengalami benturan hebat. Sementara, 8 orang lainnya menderita luka-luka. Demikian pula Dul dan kawannya, Noval S, yang berada di mobil Lancer menderita luka berat. Informasi terakhir menyebutkan Dul mengalami patah pada kaki kanan. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.