Sukses

Misbakhun Bantah `Mem-Prita-kan` <i>@benhan</i>

Kubu Misbakhun sudah berkali-kali membuka kesempatan kepada Benny Handoko untuk mengklarifikasi.

Pemilik akun twitter @benhan Benny Handoko akhirnya ditahan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR Misbakhun. Pencemaran nama baik berujung bui itu mirip dengan kasus Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasional. Misbakhun membantah keras kasus ini disamakan dengan Prita vs Omni.

"Mohon maaf mas, saya tidak ada komentar soal itu. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara," kata Misbakhun kepada Liputan6.com, Jumat (6/9/2013). Saat dikonfirmasi, pengacara Misbakhun, Dewi Sartika menepis anggapan kasus ini disamakan dengan kasus Prita.

Menurut Dewi, kubu Misbakhun sudah membuka pintu kesempatan berkali-kali kepada @benhan. Tetapi, kata Dewi, tidak ada itikad baik dari @benhan untuk memberikan klarifikasi atas kicauannya. Padahal, kasus ini sudah berlangsung sejak Desember 2012 atau sekitar 9 bulan lalu.

"Kasus ini jauh berbeda dengan kasus Prita. Kasus Prita itu dimulai dari surat elektronik atau email pribadi. Tapi kasus ini, dari kicauan di twitter yang sudah masuk ranah publik," ujar Dewi kepada Liputan6.com.

Tidak hanya itu, lanjut Dewi, kubu Misbakhun sudah berkali-kali membuka kesempatan kepada Benny Handoko untuk mengklarifikasi. Tetapi, kata Dewi, tidak ditanggapi.

"Malah semakin menjadi, @benhan seperti mengacuhkan. Kami tidak gila maaf, kami hanya ingin perkara ini didudukkan secara jelas dan ada klarifikasi," jelas Dewi.

Misbakhun melaporkan Benny pada 10 Desember 2012. Dalam surat Laporan Polisi bernomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus itu, Benny dituduh telah menulis Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

Benny diancam Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setiap orang yang melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Misbakhun memang pernah didakwa memalsukan Letter of Credit Bank Century. Dia bahkan sempat dimasukkan ke dalam penjara. Pada tingkat Kasasi, Misbakhun tetap divonis 2 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan L/C Bank Century.

Namun, akhirnya Misbakhun dibebaskan dari seluruh dakwaan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembalinya. Dia dinyatakan tak terbukti bersalah memalsukan L/C Bank Century. (Ism/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.