Sukses

Dakwaan Setebal 418 Halaman untuk Bob Hasan

Pengadilan kasus korupsi Proyek Pemetaan Udara dengan terdakwa Bob Hasan kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan setebal 418 halaman. Bob diancam 20 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang korupsi terdakwa Mohammad Bob Hasan pada Kamis (18/1). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum Arnold Angkow membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Bob Hasan didakwa merugikan uang negara sebesar US$ 75 juta dalam Proyek Pemetaan Udara.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Subardi itu dimulai pukul 10.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan setebal 418 halaman. Pengusaha kayu yang bernama asli The Kiang Seng itu didakwa melakukan korupsi melalui PT Mapindo Parama miliknya. Perusahaan tersebut mengerjakan Proyek Pemetaan Udara. Akibatnya, Departemen Kehutanan dirugikan sebesar US$ 75 juta.

Hingga berita ini disusun, Arnold Angkow belum selesai membacakan tuntutannya. Untuk menjerat Bob Hasan, jaksa menggunakan pasal 28 Nomor 3 Tahun 1971 tentang korupsi. Dengan begitu, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan itu diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tuntutan tersebut menyebutkan PT Mapindo Parama tak membagikan hasil pemotretan hutang lindung kepada 418 anggota Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia. Bob hanya membagikan kepada sekelompok anggota APHI.(TNA/Frans Ambudi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini