Hakim Ingatkan 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Singgung Jiwa Ksatria

Hakim juga mengingatkan para terdakwa, mereka masih terikat Sapta Marga dan sumpah prajurit.

Diterbitkan 13 Mei 2026, 13:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Ketua sidang penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bicara tegas pada empat terdakwa anggota TNI. Hakim mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan sejujur-jujurnya selama menjadi pemeriksaan di persidangan.

Hakim menegaskan sikap berbelit bisa menjadi pemberat hukuman. Dia menyinggung seorang prajurit TNI harus memiliki sikap seorang ksatria.

“Jadi saya bilang kesatria itu berani berbuat berani bertanggungjawab. Kalau saudara masih punya jiwa kesatria tanggungjawab apa yang saudara lakukan. Bisa dipahami? Berani bertanggungjawab apa yang saudara lakukan,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026). 

Hakim juga mengingatkan para terdakwa, mereka masih terikat Sapta Marga dan sumpah prajurit. Meski terdakwa tidak disumpah dalam persidangan, hakim meminta mereka berkata jujur soal peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. 

“Katakan yang sejujuranya, sebenarnya menjadi kembali kepada suadara sendiri. Apabila saudara berbelit dalam persidangan maka akan menjadi pemberatan bagi saudara sendiri," ujar dia.

“Bisa pahami para terdakwa?” tanya hakim.

“Bisa,” jawab empat terdakwa.

Hakim menegaskan seluruh keterangan terdakwa akan diuji di persidangan. Majelis hakim meminta para terdakwa tidak menambah ataupun mengurangi fakta. 

“Kalau misalnya tidak dilakukan bilang tidak dilakukan. Jadi intinya tidak dilebihkan, tidak dikurangkan,” ujar hakim.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa oleh Oditur Militer. Hakim mempersilakan jaksa militer mengajukan pertanyaan pertama kepada para terdakwa.

Andrie Yunus Tak Hadir, Kubu Terdakwa Diuntungkan

Dalam sidang kali ini, korban yakni aktivis KontraS, Andrie Yunus kembali tak hadir dalam sidang kasus penyiraman air keras. Kondisi ini diakui menguntungkan pihak terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa mengakui ketidakhadiran korban justru menguntungkan pihak terdakwa. Meski demikian, mereka tetap sepakat bahwa sidang harus mencari kebenaran materiil. 

“Kalau dari kami tentu sangat menguntungkan kami. Tapi tentu kembali lagi kita akan cari yang kita harapkan kebenaran materill,” kata penasihat hukum terdakwa  di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026). 

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian mengaku kesulitan lantaran korban kembali tidak hadir dalam persidangan.  Hakim menilai kesaksian Andrie Yunus penting untuk membongkar dugaan teror. Hakim juga merasa perlu melihat tingkat luka akibat serangan para terdakwa. 

“Kita tidak bisa menggali tentang apa yang dirasakan oleh Saudara AY. Bagaimana setelah itu dampaknya apa? Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah apakah cacat apakah ini,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian.

Di sisi lain, Oditur mengakui gagal menemui Andrie Yunus di RSCM. Oditur mengatakan korban belum bisa dikunjungi usai menjalani operasi pencangkokan kulit.

“Pasca operasi memang belum pulih, belum boleh dikunjungi. Karena apabila saudara Andrie Yunus ini dikunjungi, kemudian bergerak maka operasi pencangkokan kulit akan gagal,” ujar Oditur. 

Oditur hanya mendapat penjelasan dari tim humas RSCM dan kuasa hukum korban. Andrie masih harus istirahat total pasca operasi. 

“Dan dijawab bahwa pasca operasi saudara Andrie Yunus harus istirahat total. Dan sedikit sekali bergerak,” lanjut Oditur.

Hakim merasa perlu mendalami dugaan teror sebelum penyiraman terjadi. Hakim Ketua Fredy menyebut dugaan ancaman hingga pembuntutan terhadap Andrie belum bisa dibuktikan tanpa kesaksian korban di ruang sidang.

“Apakah Saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia?” ujar hakim.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6