Laporan Kasus `Dicuekin`, Warga Bogor Datangi Komisi Yudisial

Samuri diduga melakukan pencurian bola besi bekas milik perusahaan tempatnya bekerja.

Diterbitkan 08 Juli 2013, 13:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Samuri (48) warga Bogor, Jawa Barat mendatangi Komisi Yudisial (KY). Kedatangannya untuk memeriksa laporan atas dugaan kesalahan putusan yang dilakukan hakim di Pengadilan Negeri Cibinong.

"Saya datang ke Komisi Yudisial untuk memeriksa nasib laporan saya yang sejak setahun lalu sudah sampai mana penanganannya," kata Samuri di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2013).

Samuri menceritakan kasus ini bermula, saat seorang pekerja bernama Sobari ketahuan mencuri biji besi milik perusahaan. Sobari kemudian diadili dengan hukuman 4 bulan penjara.

Hasil pengembangan dari kasus itu, pihak keamanan menemukan bola besi di loker kerja Samuri. Samuri kemudian dilaporkan pihak keamanan bernama Tri Teguh Suprihanto.

Samuri diduga melakukan pencurian bola besi bekas milik perusahaan tempatnya bekerja. Samuri akhirnya dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada 21 Februari 2012.

Namun, setelah dicermati isi salinan putusan, tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa Samuri mencuri biji besi milik perusahaan.

"Isi dalam putusan, justru disebutkan saya mencuri 2 HP dan dompet milik saksi korban bernama Kandi. Dan satu unit sepeda ontel milik perusahaan," lanjutnya.

Menurut Samuri, dirinya sama sekali tidak mengenal Kandi. Sedangkan, sepeda ontel milik perusahaan merupakan alat operasional yang selama ini dipakainya. Setelah dipakai, sepeda itupun dikembalikan saat pulang kerja.

Pada sidang vonis tanggal 21 Februari 2012, sidang hanya dihadiri oleh satu orang hakim. Sementara, dua hakim lainnya tidak hadir.

Kejanggalan itulah yang dilaporkan oleh Samuri ke KY pada 28 Mei 2012. Setelah setahun, Samuri datang dan menanyakan perkembangan laporannya itu.

"Saya sudah mendapat penjelasan. Sekarang sudah sampai pemeriksaan saksi-saksi. Jika sudah ada putusan, saya akan dikabari dan diberi salinan," terangnya.

Proses peninjauan kembali yang dilakukan Samuri masih berjalan. Dirinya mengaku belum ada putusan dari usaha peninjauan kembali itu. (Sul/Ism)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6