PKS Jakarta Bergejolak, Posisi Ketua DPRD DKI Digoyang Kader Sendiri

Beredar surat dari PKS Jakarta yang mengusulkan pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin.

Diterbitkan 20 April 2026, 20:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PKS DKI Jakarta alami gejolak terkait penggantian Ketua DPRD Fraksi.
  • SK beredar tunjuk Suhud Alynudin gantikan Khoirudin sebagai Ketua DPRD.
  • Sekretaris PKS DKI Jakarta mengaku belum tahu dan belum terima salinan SK.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta tengah dilanda gejolak. Hal ini usai beredarnya Surat Keputusan (SK) soal Penggantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi PKS yang kini diduduki oleh Khoirudin akan diganti oleh Suhud Alynudin.

Berdasarkan surat yang diterima Liputan6.com, Senin (20/4/2026), PKS DKI Jakarta Mencabut Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 128/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029 tanggal 27 Oktober 2025 dan dinyatakan tidak berlaku.

“Mengusulkan Penggantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera yang semula dijabat oleh Drs. H. Khoirudin M. Si digantikan oleh Suhud Alynudin, S. IP., M.Sc,” demikian bunyi SK tersebut, dikutip Senin (20/4/2026).

Terkait hal itu, Sekretaris MPW PKS DKI Jakarta Abdul Aziz mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Dia juga menyebut belum mendapat salinan SK tersebut.

“Saya belum lihat suratnya, belum tahu,” kata Aziz ketika dikonfirmasi.

 

Surat yang Beredar

Adapun, dalam diktum ketiga SK ini dinyatakan bahwa keputusan ini disampaikan kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kepada Anggota Partai sebagaimana tersebut dalam Diktum Kedua di atas, wajib menaati segala peraturan yang berkenaan dengan fungsi, wewenang dan tugas sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merangkap sebagai anggota Dewan dan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebagai mandatori Partai pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” demikian bunyi diktum keempat SK tersebut.

Pada diktum kelima, dijelaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga selesainya masa jabatan DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6