Legislator DKI: Raperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Wajib Cantumkan Tarif Batas Atas

Francine kembali mengingatkan agar pengelolaan air minum harus tetap berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Diterbitkan 15 April 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Raperda SPAM wajib cantumkan tarif batas atas demi kepentingan publik.
  • Tarif air minum harus berpihak pada masyarakat, bukan berorientasi keuntungan.
  • Raperda SPAM harus menjamin akses air terjangkau, terutama bagi MBR.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Francine Widjojo mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga wajib mencantumkan tarif batas atas.

"Setiap penetapan tarif harus tunduk pada kepentingan publik dan bukan atas logika keuntungan semata," kata Francine di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (15/4).

Ia mengatakan bahwa Raperda SPAM yang saat ini masih dibahas harus melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dan Pasal 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2025, termasuk tentang akses air minum dan perpipaannya di Jakarta serta penetapan tarifnya.

Francine menyatakan, masih berpegang teguh dengan hakikat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) SPAM sebagai perpanjangan tangan negara dalam menyediakan air yang tidak berorientasi mencari keuntungan.

Karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkewajiban mengatur SPAM yang terjangkau dan berkeadilan sesuai Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015.

Francine kembali mengingatkan agar pengelolaan air minum harus tetap berorientasi kepada kepentingan masyarakat, salah satunya dengan cara menetapkan batas atas tarif air minum.

"Raperda ini wajib mencantumkan batas atas tarif air minum yang ditetapkan langsung dalam norma Perda. Raperda ini juga perlu menetapkan mengenai mekanisme konsultasi publik yang wajib dan terstruktur setiap sebelum penyesuaian tarif akan dilakukan," ujarnya.

Francine menyampaikan bahwa air minum adalah hak dasar masyarakat DKI Jakarta, sehingga Raperda SPAM tidak terbatas sebagai regulasi namun juga diperluas sebagai dasar dari pemenuhan hak rakyat.

 

Berpihak ke Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa tarif air minum yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) akan berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, eksekutif berkomitmen tetap mengutamakan pelayanan penyelenggaraan air minum kepada masyarakat," kata Pramono saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4).

Pramono menyatakan bahwa Raperda SPAM yang saat ini sedang dibahas akan berpihak kepada MBR dengan memastikan tarif air minum terjangkau bagi mereka.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6