KPK: Bupati Tulungagung Tagih Jatah Setoran ke Anak Buah Seperti Orang Punya Utang

Bupati Tulungagung Gutut Sunu Wibowo terus menagih jatah setoran para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti orang memiliki utang.

Diterbitkan 12 April 2026, 00:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menagih setoran dari 16 pejabat OPD.
  • Gatut meminta jatah hingga 50% anggaran OPD dan mengatur pengadaan barang/jasa.
  • KPK menetapkan Bupati Gatut dan ajudannya sebagai tersangka pemerasan.

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengungkapkan, Bupati Tulungagung Gutut Sunu Wibowo terus menagih jatah setoran para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti orang memiliki utang. Permintaan itu disampaikan kepada 16 pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.

"Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang “berhutang”," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Sabtu (11/4/2026).

Gatut memerintahkan dua ajudannya yakni Dwi Yoga Ambal (YOG) dan Sugeng (SUG) untuk menagih setoran ke OPD atau menekan mereka agar memenuhi permintaan bupati.

"YOG dibantu Saudara SUG selaku ADC atau ajudan Bupati, berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan," papar Asep.

Asep menjelaskan, jatah setoran yang diminta Gatut dilakukan dengan menggeser anggaran di OPD-OPD. Bahkan, Gatut bisa meminta jatah sebesar 50 persen dari nilai anggaran OPD tersebut.

Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD. Besaran setoran pun bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.

Tidak hanya itu, Gatut juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.

Gatut mengumpulkan uang Rp 2,7 miliar dari total permintaan Rp5 miliar kepada OPD. Uang tersebut digunakan untuk membeli keperluan dan keinginan pribadinya.

Bupati Tulungagung jadi Tersangka

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain Gatut, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC atau ajudan bupati sebagai tersangka.

Gatut ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6