Kasus Andrie Yunus Disorot, Imparsial Pertanyakan Peran BAIS TNI

Tugas dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) adalah intelijen tempur yang bekerja mendeteksi dini jika muncul ancaman terhadap kedaulatan negara. Karena itu, penyerangan terhadap Andrie dianggap hal yang patut dipertanyakan.

Diterbitkan 02 April 2026, 15:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kasus Andrie Yunus terkait peran TNI, terutama advokasi UU TNI dan militerisme.
  • BAIS diduga menyimpang dari tugas intelijen, menyerang aktivis bukan ancaman negara.
  • Peneliti mendesak pembentukan TGPF dan transparansi penegakan hukum kasus Andrie Yunus.

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti IMPARSIAL, Riyadh Putuhena menyebut, kasus Andrie Yunus tidak bisa dilepaskan dari  peran TNI sebagai institusi. Sebab, apa yang dilakukan Andrie berkelindan terhadap kegiatan aktivismenya saat mengadvokasi beleid UU TNI.

"Dia (Andrie) terlibat dalam advokasi kebangkitan militerisme, di Mahkamah Kontitusi dia terlibat sebagai saksi sekaligus pemohon Judisial Review (JR) formil atau materil UU TNI. Dia juga terlibat di advokasi UU Peradilan Militer, dan bagian dari Komisi Pencari Fakta peristiwa Demo Agustus, yang intinya adalah adanya keterlibatan TNI melalui Badan Intelijen Strategis." kata Riyadh kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Kamis (2/4/2026).

Riyadh menjelaskan, bahwa tugas dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) adalah intelijen tempur yang bekerja mendeteksi dini jika muncul ancaman terhadap kedaulatan negara. Karena itu, penyerangan terhadap Andrie menjadi hal yang patut dipertanyakan.

"Pertanyaannya dalam konteks Andrie Yunus, apakah Andrie masuk dalam kategori mengancam (kedaulatan negara)? Dia bawa motor, bukan bawa tank atau senjata. Jadi saya rasa tidak!,” tegas Riyadh.

Riyadh meyakini, BAIS sebagai satuan dari TNI diduga telah melakukan penyimpangan dari tugas-tugas intelijen strategis TNI sebagai pendeteksi tempur.

“Kasus Andrie Yunus, tidak bisa dibaca sebagai kasus yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian dari politik militer itu sendiri. Salah satu gejalanya, ini di luar fungsi-fungsi pertahanan,” jelas dia.

 

Dorong Pembentukan TGPF

Karena itu, Riyadh mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan meminta penegakkan hukum dilakukan tegas juga transparan.

“Karena kita melihat proses ini agak sedikit tertutup, kita enggak tau tiba-tiba Polisi limpahkan atau menyerahkan kasus,” kritik dia.

Senada, Aktivis Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI), Muh Walid berpandangan senada. Dia mendorong penyelesaian kasus terhadap Andrie diungkap sampai ke akarnya, sebab Presiden Prabowo sudah menyatakan tindakan tersebut sebagai aksi terorisme.

"Kami mengutip pernyataan dari Pak Presiden Prabowo bahwa ini adalah tindakan yang biadap, bahwa Pak Prabowo menyebut bahwa kasus ini adalah aksi terorisme. Maka itu, kami inginkan adanya ketegasan, sebab jangan sampai kasus tersebut tidak ada tindak lanjut karena tidak transparan dan terbuka kepada masyarakat," wanti Walid.

Harus Transparan dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Sementara itu, Direktur Komite Masyarakat Peduli Hukum Indonesia (KMPHI) , Rovly A Rengirit, SH menuturkan, pelimpahan atau penyerahan kasus Andriee Yunus ke Puspom TNI dari Polri, menurut TAP MPR No 7 tahun 2000, memang ada aturannya. Namun tetap dengan catatan, harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Peradilan Militer boleh mengambil kasus ini untuk usut dan melakukan penyelidikan, namun dalam proses ini harus transparan, agar publik bisa tahu siapa pelaku dan ada titik terang (motif dan aktor intelektual)," tutur Rovly.

Guna mendorong hal itu, Rovly mendesak agar TNI bisa segera merilis identitas lengkap dan juga wajah dari mereka para pelaku ke publik. 

"Publik terus bertanya siapa pelaku, seperti apa wajahnya. Nah yang menjadi kekhawatiran, bahwa proses peradilan militer tidak bisa publish itu ke publik. Ini yang saya anggap agak sulit menyebut solusi hukum,” dia memungkasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6