Sukses

Memeras, Petugas P2B Gadungan Diciduk Polisi

Saat ditangkap, dua pelaku giliran mengaku sebagai wartawan media nasional.

Yutisna (45) dan Cecep (37) harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan penipuan dan pemerasan terhadap seorang mandor bangunan bernama David Delima (41) yang tengah mengerjakan bangunan di Jalan As Shirot, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan modus dengan berpura-pura menjadi petugas Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) di kawasan Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutoyo mengatakan, kedua pelaku juga mengaku berprofesi sebagai wartawan dari sebuah media nasional. Keduanya ditangkap pada 5 Juni 2013 lalu di kawasan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Kedua pelaku kami tangkap di sekitar rumah makan cepat saji Mc Donald's Green Garden. Mereka ngakunya bekerja sebagai wartawan," kata Sutoyo di Jakarta, Kamis (3/7/2013).

Dalam melakukan aksinya, lanjut Sutoyo, pelaku mengaku sebagai petugas P2B. Keduanya pun lalu menawarkan alternatif supaya pembangunan rumah untuk tempat usaha itu bisa tetap berdiri tanpa harus mengurus izin.

"Keduanya meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban. Bilangnya buat uang retribusi. Tapi korban hanya mentransfer sebesar Rp 1 juta dengan cara transfer," tambah Sutoyo.

Curiga dengan aksi para pelaku, tambah Sutoyo, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Kemudian, polisi meminta kepada korban untuk memancing para pelaku bertemu untuk memberikan uang retribusi yang belum dilunaskan.

"Setelah dapat laporan dari korban, anggota kami meminta David untuk memancing para pelaku bertemu untuk menyerahkan sisa uang retribusi di restoran Mc Donald's pada 5 Juni 2013 pukul 13.00 WIB. Saat itulah keduanya kami tangkap," jelas Sutoyo.

Sampai kini, polisi masih mengejar pelaku lainnya berinisial J yang diketahui ikut serta dalam penipuan tersebut. Atas perbuatannya kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Kebon Jeruk. Keduanya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ein/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini