Penjelasan Kejagung soal Videografer Amsal Sitepu Didakwa Mark up Anggaran Proyek Video Profil Desa

Kejagung buka suara atas gaduh kasus Amsal Christy Sitepu, videografer yang didakwa atas dugaan korupsi proyek video profil desa di Karo, Sumut.

Diterbitkan 30 Maret 2026, 14:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara atas gaduh kasus Amsal Christy Sitepu, videografer yang didakwa atas dugaan korupsi penggelembungan biaya pembuatan video profil desa di Karo, Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan perkara ini berawal dari kegiatan pengelolaan serta pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 sampai 2023.

"Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya 1,8 Miliar. Di mana 1,8 Miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda," kata Anang kepada awak media, Senin (30/3/2026).

Anang mengatakan, kerugian terbesar sebenarnya berasal dari salah satu rekanan (tim pengadaan), yang mencapai Rp 1,1 miliar. Selain itu, ada juga yang melibatkan perusahaan lain dengan kerugian ratusan juta. Ada yang melakukan banding, ada pula yang sudah inkrah.

"Ada yang dilakukan oleh CV Simalem Agrotechno Farm yang itunya JGSE selaku tersangka, terus ada PT CP Area Ersada Perdana, yang pertama yang saya sebut, sudah ditetapkan tersangka, tapi DPO. Itu total kerugian dari pengitungan PPKP, itu 1,1. Terus CP Area Erda Perdana telah diputus dan sudah dilakukan upaya hukum banding, itu kerugian nilai kerugiannya 250-an. Terus PT yang ketiga Gundaling Production, tersangkanya Armika S. Pelawi itu sudah inkrach," jelas Anang.

Sementara itu, Anang mengatakan kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu diindikasikan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 202 juta.

"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp 202 jutaan," ungkapnya.

Modus Korupsi

Lebih lanjut, Anang membeberkan modus penggelembungan dana dalam perkara korupsi ini. Menurutnya, persoalan ini bukan terkait skill atau kemampuan, melainkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Contohnya, ketika menyewa drone untuk 30 hari, tapi dilaksanakannya hanya 12 hari.

"Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," tandasnya.

Selain itu, Anang menyebut ada upaya penggandaan dana pada RAB tersebut termasuk untuk jasa editing. Penyidik menilai dilakukukan oleh rekanan (tim pengadaan). Karena menurutnya, pihak desa tidak terlalu memahami hal-hal teknis tersebut.

"Nah kepala-kepala desa ini kan nggak terlalu paham, ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri," jelas Anang.

Anang menegaskan, modus tersebut yang dinilai menjadi dasar masalah. Pembayaran dilakukan secara penuh, tapi pengerjaan tidak dilakukan sesuai RAB.

"Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full," sambung dia.

Amsal Buka Suara di DPR

Setelah persidangan-persidangan yang dijalankan, Amsal menemukan beberapa item yang dinolkan oleh auditor. Alasannya, Pekerjaan itu tidak perlu ada nilainya.

Amsal menjelaskan, dalam proposal tertulis ide senilai Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing Rp 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta.

“Ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6