Bagaimana Sampah Bisa Jadi Listrik? Ini Cara Kerja Waste to Energy yang Dikebut Pemerintah

Prabowo menilai Program WTE atau sampah menjadi energi menjadi solusi strategis mengatasi persoalan sampah yang selama ini belum tertangani secara optimal. Program ini juga dinilai mampu mendukung penyediaan energi alternatif yang berkelanjutan. Bagaimana cara kerjanya?

Diterbitkan 26 Maret 2026, 15:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan pengelolaan sampah menjadi energi atau waste to energy (WTE) di kota-kota besar di Indonesia.

Arahan tersebut disampaikan saat menerima Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Perkasa Roeslani, bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/3/2026).

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa program WTE dapat menjadi solusi strategis untuk mengatasi persoalan sampah yang selama ini belum tertangani secara optimal. Selain itu, program ini juga dinilai mampu mendukung penyediaan energi alternatif yang berkelanjutan.

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau WTE sendiri bekerja dengan mengolah sampah melalui berbagai teknologi untuk menghasilkan energi listrik. Proses ini umumnya melibatkan konversi termal seperti insinerasi, gasifikasi, atau pirolisis, yang memungkinkan sampah diubah menjadi sumber daya yang bernilai.

Pada teknologi insinerasi, sampah dibakar pada suhu tinggi sekitar 850–1.000 derajat Celcius untuk menghasilkan panas. Panas tersebut kemudian digunakan untuk mengubah air menjadi uap bertekanan tinggi di dalam boiler. Uap bertekanan tinggi ini selanjutnya memutar turbin yang terhubung ke generator sehingga menghasilkan listrik. 

Sisa pembakaran seperti debu akan diproses lebih lanjut agar tidak mencemari lingkungan, sehingga operasional tetap berjalan secara bertanggung jawab.

Pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan efisien, termasuk teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dan pirolisis, guna memastikan fleksibilitas dan efektivitas dalam pengolahan sampah.

Tak Hanya Sekedar Memindah Sampah, Diubah Menjadi Energi

Executive Vice President New and Renewable Energy, Daniel K. F Tampubolon, mengatakan bahwa sampah memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai sumber energi baru. Berdasarkan perhitungan PLN, satu proyek WTE yang beroperasi dapat menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 30 megawatt.

"Itu bisa melistriki puluhan ribu bahkan hingga ratusan ribu rumah di sekitarnya. Sehingga, PLN melihat dari segi kelistrikan ini (proyek WTE) sangat membantu sebagai base load," katanya.

Selain menghasilkan listrik, proyek WTE juga dinilai mampu menjadi solusi atas persoalan pengelolaan sampah. Program ini tidak sekadar memindahkan sampah dari rumah tangga ke tempat pembuangan akhir (TPA), melainkan mengolahnya menjadi sumber energi yang bernilai.

Listrik yang dihasilkan dari pembangkit WTE nantinya akan disalurkan ke jaringan nasional melalui gardu induk terdekat sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

"Gardu induk terdekat akan kami identifikasi. Dari sana, elektronnya sudah merge into the grid dan bisa memasok (energi listrik) untuk rumah tangga, pusat bisnis, perkantoran dan semua pengguna energi listrik," tutur Daniel.

Selain itu, keunggulan utama program sampah menjadi energi ini adalah kemampuannya dalam mengurangi volume sampah secara drastis hingga 80–90 persen. Hal ini membantu memperpanjang usia tempat pembuangan akhir (TPA) serta menekan risiko pencemaran lingkungan.

Selain itu, PLTSa juga berkontribusi pada diversifikasi sumber energi nasional, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta mendukung target bauran energi terbarukan. Program ini juga membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dengan mencegah pembentukan metana di TPA, sehingga energi yang dihasilkan bersifat lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

 

Pemilahan Sampah Sejak dari 'Sumber' Agar Optimal

Namun demikian, Pakar Teknik Bioproses Universitas Gadjah Mada, Prof Wiratni mengingatkan bahwa keberhasilan proyek PLTSa sangat bergantung pada kesiapan teknis serta perubahan perilaku masyarakat sebagai penghasil sampah. Ia menekankan bahwa efisiensi PLTSa akan optimal apabila disertai dengan sistem pemilahan sampah yang baik sejak dari sumber.

“PLTSa memang bisa dilengkapi dengan alat pengering, tetapi hal itu meningkatkan biaya operasional sekaligus menimbulkan bau yang mengganggu,” jelasnya.

Menurutnya, sampah yang masuk ke fasilitas PLTSa sebaiknya berupa sampah kering agar efisiensi termal tetap terjaga dan peralatan tidak cepat mengalami kerusakan. Ia juga menilai bahwa PLTSa tidak seharusnya menjadi satu-satunya solusi dalam penanganan sampah, karena akar persoalan sesungguhnya terletak pada perilaku manusia sebagai produsen sampah.

"Proyek PLTSa ini sebenarnya merupakan proyek idealis dalam konteks energi terbarukan. Filosofinya sangat bagus, tetapi secara keekonomian tidak bisa bersaing dengan listrik konvensional. Karena itu, strategi pemanfaatan listrik perlu dibuat lebih inovatif,” ungkapnya.

Wiratni juga menyoroti aspek keekonomian proyek yang tidak cukup hanya mengandalkan penjualan listrik ke PLN. Menurutnya, perlu ada perhitungan realistis melalui mekanisme tipping fee sebagai biaya pengelolaan sampah.

Ia menekankan pentingnya perubahan perspektif masyarakat bahwa pengelolaan sampah merupakan industri jasa, bukan sekadar layanan publik. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumber.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sampah organik memang dapat dimanfaatkan sebagai energi setelah melalui proses pengeringan. Namun, karakter sampah organik yang mudah membusuk dan menimbulkan bau membuat proses pengangkutan dalam skala besar menjadi tidak efisien.

“Permasalahan sampah organik bukan soal bisa atau tidak menjadi energi, melainkan pada proses pengangkutan dari sumber ke lokasi pengolahan. Agar ekonomis, diperlukan skala besar, tetapi hal itu justru berpotensi menimbulkan masalah serupa dengan TPA,” jelasnya.

Karena itu, ia merekomendasikan agar pengelolaan sampah organik dilakukan secara desentralisasi di tingkat rumah tangga atau komunitas, misalnya melalui komposting atau pengolahan maggot. Sampah organik basah juga dinilai kurang tepat dijadikan bahan baku energi karena berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan selama proses distribusi.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa PLTSa tetap memiliki risiko dampak lingkungan, terutama dari emisi gas dan residu abu hasil pembakaran. Namun, risiko tersebut dapat diminimalkan dengan penerapan teknologi yang tepat serta pengawasan ketat sesuai standar lingkungan.

“Sudah banyak rambu-rambu untuk mencegah dampak negatif ini, misalnya mengacu pada ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup tentang ambang batas kandungan senyawa-senyawa tersebut, memasang peralatan yang tepat, dan juga alat-alat ukur untuk monitoring,” ujarnya.

Dorong Masyarakat dengan Pemberian Insentif

Sebagai langkah praktis, Wiratni merekomendasikan penerapan mekanisme insentif dan disinsentif agar masyarakat terdorong untuk memilah dan mengurangi sampah. Ia juga menilai pemerintah perlu memetakan sumber sampah serta ekosistem pengelola yang sudah ada, seperti bank sampah dan pelaku daur ulang.

Menurutnya, kapasitas PLTSa sebaiknya difokuskan hanya pada sampah residu yang tidak dapat diolah kembali. Ia mengingatkan agar proyek ini tidak justru bergantung pada ketersediaan sampah dalam jumlah besar.

“Perhitungan keekonomian jangan hanya mengandalkan penjualan listrik ke PLN, tetapi harus disertai mekanisme tipping fee sebagai disinsentif. Jangan sampai PLTSa justru membutuhkan lebih banyak sampah, karena arah kita seharusnya menuju zero waste dengan ekosistem ekonomi sirkuler,” pungkasnya.

Dari sisi kebijakan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 yang kemudian direvisi melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2020, dan saat ini tengah dalam tahap finalisasi revisi lanjutan guna mempercepat implementasi program. Sejumlah kementerian turut terlibat dalam percepatan ini, termasuk Kementerian Investasi, Kementerian ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Dalam revisi tersebut, pemerintah berencana menaikkan harga pembelian listrik dari PLTSa oleh PT PLN (Persero) dari sekitar 13,35 sen per kWh menjadi 19–20 sen per kWh, serta menghapus mekanisme tipping fee untuk proyek baru dan menggantinya dengan skema pembelian listrik yang didukung anggaran pembebasan lahan.

Meski memiliki dukungan kebijakan yang kuat, implementasi PLTSa masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan lahan, kebutuhan air, pengendalian emisi, hingga kepastian pasokan sampah yang konsisten. Biaya investasi yang tinggi serta belum optimalnya sinergi antar pemangku kepentingan juga menjadi kendala.

Program ini yang awalnya ditargetkan di 12 kota kini diperluas menjadi 33 lokasi di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Bali. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6