Kepala BGN Sebut 32 Ribu Petugas SPPG Diangkat Jadi PPPK: Sudah Terima Gaji

Mereka bahkan sudah menerima Urat Keputusan (SK).

Diterbitkan 17 Maret 2026, 13:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BGN telah mengangkat 32 ribu petugas SPPG menjadi PPPK, mereka sudah menerima SK dan gaji.
  • Pengangkatan PPPK selanjutnya butuh koordinasi BGN dengan KemenPAN-RB dan Kemenkeu soal anggaran.
  • Hanya jabatan inti SPPG (Kepala, Ahli Gizi, Akuntan) yang diangkat PPPK, bukan semua personel.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengangkat 32 ribu petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka bahkan sudah menerima Surat Keputusan (SK).

"Ya, 32 ribu PPPK yang sudah selesai dan bahkan sudah menerima SK dan sudah mendapatkan gaji," kata Kepala BGN, Dadan Hindayana di Kejaksaan Agung, Selasa (17/3/2026).

Untuk pengangkatan petugas SPPG menjadi PPPK selanjutnya, BGN perlu berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kita akan koordinasi dulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara termasuk Kementerian Keuangan terkait dengan anggaran, yang apakah masih bisa digunakan atau tidak," ujarnya.

Penjelasan BGN soal Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa ketentuan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penegasan ini merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa 'pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa frasa 'pegawai SPPG' dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.

"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Menurut Nanik, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Sumber: Liputan6.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6