Menhub Soroti Truk Besar Masih Melintas saat Arus Mudik Lebaran 2026

Menhub menyayangkan masih ada perusahaan yang tidak mematuhi SKB tersebut.

Diterbitkan 16 Maret 2026, 08:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah pusat meminta polisi menindak kendaraan besar yang melanggar SKB mudik-balik Idul Fitri 2026.
  • SKB melarang kendaraan sumbu tiga atau lebih di jalur tol/nontol, namun banyak perusahaan tidak patuh.
  • Menhub prihatin ketidakpatuhan, sementara Kapolda Banten enggan menindak dan akan evaluasi SKB.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pusat meminta polisi menindak kendaraan besar yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) arus mudik dan balik Idul Fitri 2026.

Dalam SKB tersebut, kendaraan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di jalur tol maupun nontol selama arus mudik dan balik, terutama yang menuju Pelabuhan Merak, Ciwandan dan Bandar Bakau Jaya (BBJ).

"Kami serahkan ke kepolisian untuk menindak, tapi akan kami atasi," ujar Menhub, Dudy Purwagandhi, di Pelabuhan BBJ Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (15/3/2026).

Dirinya menyayangkan masih ada perusahaan yang tidak mematuhi SKB tersebut. Selain menyebabkan kepadatan lalu lintas, juga membahayakan bagi pemudik, terutama sepeda motor.

"Dalam SKB kan sudah diatur mana yang boleh dan tidak boleh. Kami cukup prihatin tapi ada beberapa logistik yang tidak mengindahkan ketentuan SKB," terangnya.

Saat ini, Pelabuhan BBJ Bojonegara telah dipadati oleh kendaraan truk besar untuk menyebrang ke Lampung. Dimana, Pelabuhan Merak dikhususkan bagi pemudik pejalan kaki, mobil pribadi dan bus. Kemudian Pelabuhan Ciwandan, untuk sepeda motor dan truk kecil.

Total, ada 12 kapal yang dioperasikan di Pelabuhan BBJ untuk mengangkut truk menuju lampung.

"Kita sudah 12 kapal dan sudah berjalan dengan baik. Yang perlu diingat disini kapasitas kendaraannya sampai 1.200 dan terisi 60 persen," jelasnya.

 

Pernyataan Kapolda

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, enggan menindak kendaraan yang melanggar SKB tersebut.

Dalam SKB tersebut, ada poin pembatasan operasional angkutan barang, tertulis bahwa ada batasan untuk operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol maupun nontol pada kedua arah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Peraturan itu berlaku untuk kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; dan seluruh mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, dan batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

"SKB sudah berdasarkan pertimbangan dan disosialisasikan, jika ada kekurangan akan menjadi evaluasi hal-hal yang perlu ditindaklanjuti," terang Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6