Terungkap Bupati Rejang Lebong Berulang Kali Palak Kontraktor, Totalnya Miliaran

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari kedapatan berulangkali korupsi dengan modus fee proyek kepada kontraktor.

Diterbitkan 11 Maret 2026, 16:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari diduga korupsi fee proyek senilai lebih dari Rp 1,6 miliar.
  • Ia meminta fee 10-15% dari proyek PUPRPKP 2026, menerima Rp 980 juta dari tiga kontraktor.
  • KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP.

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengungkapkan, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari kedapatan berulangkali korupsi dengan modus fee proyek kepada kontraktor. Total jatah fee yang diminta mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar.

Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus pertama terjadi saat Bupati meminta jatah fee proyek kepada tiga kontraktor yang ditunjuk secara langsung menggarap proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026. Proyeknya berupa pembangunan pedestrian dan drainase, serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar.

Bupati mengatur pertemuan dengan swasta dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo untuk menentukan besaran fee atau ijon sekitar 10 persen hingga 15 persen dari nilai proyek. Setelah mendapatkan proyek, tiga kontraktor menyetorkan uang Rp 980 juta kepada Bupati.

Tiga rekanan yang mendapatkan paket proyek, yaitu Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statikamitra Sarana (SMS), Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama (MU), dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi (AA).

"Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," kata Asep Guntur dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).

Kasus Berulang

Ternyata, bukan kali ini saja modus serupa dilakukan Bupati Fikri. KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati Fikri melalui Harry dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta.

"Perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," ujar Asep.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030, Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP); Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT SMS (PT Statikamitra Sarana); Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama dan Youko Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6