Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Sebut Hitungan Kerugian di Kasus Kuota Haji Tak Jelas

Kuasa Hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Melissa menegaskan, penetapan tersangka kliennya tidak berdasarkan pada penghitungan kerugian negara yang jelas.

Diterbitkan 24 Februari 2026, 14:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kuasa hukum Yaqut ragukan kerugian negara dalam penetapan tersangka.
  • Angka kerugian negara tidak jelas, BPK belum rilis, dan tak ada aliran dana ke Yaqut.
  • Sidang praperadilan Yaqut ditunda hingga 3 Maret 2026 karena KPK absen.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini menegaskan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak berdasarkan pada penghitungan kerugian negara yang jelas. Ia menyebut, angka yang muncul selalu berbeda, mulai dari Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun.

"Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya dari Rp 1 triliun, Rp 100 miliar bahkan, katanya belum sampai dan lain sebagainya," tutur Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga belum merilis hasil penghitungan kerugian negara. Oleh karena itu, Melissa menilai tidak ada aliran dana kepada Gus Yaqut.

"Kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran apapun dana terhadap kepada beliau baik itu pada saat pemeriksaan di KPK maupun pada saat di BPK," kata dia.

 

Sidang Praperadilan Ditunda

Sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda hingga 3 Maret 2026. Sidang ini terkait penetapan status tersangka Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji.

"Jadi sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan. Tanggal 3 Maret 2026 kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," ujar Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putra, Selasa (24/2/2026).

Sulistyo menegaskan, apabila pihak KPK kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan.

"Di KUHAP itu kan dua kali, Undang-Undang 20 Tahun 2025. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," sambungnya.   

Gugat Status Tersangka

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menggugat status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, melalui praperadilan ke PN Jaksel. Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Rabu (11/2/2026).

Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Praperadilan ini diajukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Januari 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6