Saksi Ungkap Asal-usul Transaksi Rp 809 Miliar di Sidang Kasus Chromebook Jerat Nadiem Makarim

Saksi merupakan Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Diterbitkan 24 Februari 2026, 09:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Saksi GOTO membantah aliran dana Rp 809,59 M ke Nadiem Makarim.
  • Dana tersebut tercatat sebagai transaksi saham dan pembayaran utang antar perusahaan GOTO.
  • Nadiem didakwa rugikan negara Rp 2,18 T terkait korupsi pengadaan Chromebook.

Liputan6.com, Jakarta - Saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Adesty Kamelia Usman, menyatakan tidak ada catatan aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim. Pernyataan tersebut disampaikan Adesty saat bersaksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Adesty menjelaskan bahwa transaksi tersebut tidak tercatat dalam rekening koran PT Gojek Indonesia maupun PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Dia menegaskan tidak ada pembayaran kepada Nadiem.

“Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” ujar Adesty, Senin (24/2/2026).

Menurutnya, dana sebesar Rp 809,59 miliar itu tercatat sebagai pengambilan bagian saham dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021. Pada hari yang sama, dana tersebut kembali ditransfer ke PT AKAB sebagai pembayaran utang.

Pernyataan Adesty diperkuat oleh Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, Koesoemohadiani. Dari sisi hukum, dia menyampaikan tidak terdapat dokumen yang menjadi dasar transaksi senilai Rp 809,59 miliar antara PT AKAB dengan Nadiem maupun antara PT Gojek Indonesia dengan Nadiem.

Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun.

Korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Rincian Kerugian Negara

Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Dalam dakwaan disebutkan, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB diketahui berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal tersebut juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6