DPR Tidak Pernah Putuskan Penutupan Ritel Modern, Said Abdullah: Kewenangan Ada pada Pemerintah

Kewenangan penutupan atau pencabutan izin usaha sepenuhnya berada di tangan pemerintah sebagai eksekutif, bukan DPR.

Diterbitkan 23 Februari 2026, 16:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR RI tidak pernah memutuskan penutupan gerai ritel modern seperti Alfamart/Indomaret.
  • Kewenangan penutupan izin usaha sepenuhnya ada pada pemerintah, bukan DPR.
  • Wacana muncul dari diskursus penguatan Koperasi Desa, bukan keputusan formal DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Said Abdullah menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Penegasan ini disampaikan merespons beredarnya wacana di ruang publik yang menyebut DPR mendukung penutupan ritel modern demi penguatan Koperasi Desa.

Said Abdullah yang menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI menyatakan, kewenangan penutupan atau pencabutan izin usaha sepenuhnya berada di tangan pemerintah sebagai eksekutif, bukan DPR.

“Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” kata Said Abdullah, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, wacana tersebut berawal dari diskursus mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. Dalam sejumlah rapat dan forum, berkembang aspirasi agar koperasi desa mendapat ruang tumbuh lebih besar di tengah persaingan usaha.

Namun, Said menegaskan diskursus tersebut tidak pernah menjadi keputusan formal DPR.

“Pembahasan itu adalah bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, bukan keputusan DPR untuk menutup usaha tertentu,” ujarnya.

Pemerintah Dorong Penguatan UMKM dan Koperasi

Said Abdullah menambahkan, pemerintah saat ini memang mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional.

Meski demikian, ia menegaskan penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai langkah mematikan pelaku usaha lain.

“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan,” tegasnya.

Said Abdullah juga mengingatkan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan swasta. Peran DPR adalah memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai konstitusi dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6