Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Masuk RI Wajib Label Halal dan Kantongi Izin BPOM

Seskab Teddy Indra Wijaya membantah bahwa produk-produk asal Amerika Serikat (AS) bebas masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.

Diterbitkan 23 Februari 2026, 08:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Seskab membantah produk AS bebas sertifikasi halal di Indonesia.
  • Produk makanan/minuman wajib bersertifikasi halal dari badan AS atau BPJPH.
  • Badan halal RI-AS memiliki MRA penyetaraan sertifikasi global.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) bebas masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Dia menegaskan label tersebut wajib tersemat dalam setiap produk yang akan masuk ke dalam negeri.

"Itu tidak benar (produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal). Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," jelas Teddy dikutip dari akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (23/2/2026).

Dia menyampaikan, produk makanan dan minuman wajib mengantongi label dan sertifikasi halal, baik dari Badan Halal Amerika Serikat maupun Indonesia. Tercatat Badan Halal di AS antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), sementara di Indonesia yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Produk makanan dan minuman wajib mempunyai label dan sertifikasi halal," ujarnya.

Selain itu, Teddy menekankan produk komestik dan alat kesehatan tetap diwajibkan memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.

"Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," tutur Teddy.

 

Badan Halal RI-AS Jalin Perjanjian

Menurut dia, badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan begitu, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

"Badan halal Indonesia dan AS sudah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan halal dalam kerja sama global," kata Teddy.

Sebelumnya, Indonesia dan AS menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang langsung ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump pada Kamis, 20 Februari 2026 waktu setempat.

Salah satu perjanjian tersebut membahas terkait sertifikasi atau label halal untuk produk AS. Indonesia membebaskan produk asal AS dari syarat sertifikasi dan pelabelan halal.

"Dengan tujuan memfasilitasi tujuan ekspor Amerika Serikar atas kosmetik, perangkat medis, dan manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal," tulis dalam dokumen tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6