Pramono Tak Tolerir Jukir Liar hingga Ormas Resahkan Warga di Tanah Abang, Dukung Polisi Usut Tuntas

Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta secara tegas menyampaikan tidak mentolerir praktik parkir liar maupun aktivitas ormas

Diterbitkan 19 Februari 2026, 11:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Gubernur DKI tidak tolerir parkir liar dan ormas pengganggu ketertiban di Tanah Abang.
  • Penindakan parkir liar di Tanah Abang telah dikoordinasikan dan ditindaklanjuti polisi.
  • Polisi amankan 8 jukir liar Tanah Abang terkait pungutan parkir Rp100 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta secara tegas menyampaikan tidak mentolerir praktik parkir liar maupun aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengganggu ketertiban di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Dia memastikan langkah penindakan terhadap praktik tersebut telah dikoordinasikan dengan aparat kepolisian dan sudah ditindaklanjuti di lapangan.

"Saya mengikuti apa yang terjadi di Tanah Abang dan kemudian kan sudah dikoordinasikan juga dengan kepolisian. Sudah diambil tindakan," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Pramono menyampaikan, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu mendukung langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.

"Pemerintah DKI Jakarta memberikan support sepenuhnya untuk yang seperti itu diambil tindakan," tandas Pramono.

Diketahui, polisi telah mengamankan delapan orang juru parkir (jukir) liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang di duga melakukan pungutan liar berkedok jasa parkir dengan mematok tarif tidak wajar mencapai Rp100 ribu.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut video viral di media sosial. Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo pihaknya langsung mengambil tindakan setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan publik.

"Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang dan guna menciptakan situasi yang kondusif, dengan membawa tukang parkir yang terindikasi melakukan pungli untuk diambil keterangan," kata Dhimas dalam keterangannya, dikutip Selasa 17 Februari 2026.

 

Benarkan Adanya Tarif Capai Rp 100 Ribu

Dhimas membenarkan adanya praktik pengenaan tarif parkir mencapai Rp100 ribu tersebut. Angka ini pun dinilai tidak wajar.

"Iya (nilai pungutan Rp60-100 ribu)," ucap dia.

Menurut Dhimas, delapan orang jukir yang diamankan tersebut saat ini tengah dimintai keterangannya. Dia menyatakan, satu orang merupakan jukir merupakan oknum yang videonya viral di media sosial, sementara tujuh lainnya terindikasi melakukan praktik serupa di lokasi yang sama.

"Dibawa ke Polsek untuk diambil keterangan. Satu orang yang viral, dan ada tujuh orang lain yang terindikasi melakukan tindakan yang sama," kata dia.

Polisi kini mendalami apakah praktik tersebut memenuhi unsur pidana untuk diproses hukum atau akan dikenakan sanksi pembinaan.

Langkah ini dilakukan guna meredam keresahan warga ibu kota serta menertibkan praktik jukir liar yang merugikan pengguna kendaraan di pusat perdagangan terbesar di Jakarta itu.

"Didalami apakah yang dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan," jelas Dhimas.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6