Puluhan Tokoh Ajukan Amicus Curiae Minta Tian Bahtiar Dibebaskan, Ada Pendiri AJI hingga Mantan Menteri

Perkara yang menjerat Tian seharusnya ditempatkan dalam perspektif hukum pers, bukan diposisikan sebagai tindak pidana

Diterbitkan 18 Februari 2026, 22:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan insan pers dan masyarakat sipil, Roy Pakpahan, menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang menjerat Tian Bahtiar, terdakwa dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi impor gula, niaga timah, dan ekspor crude palm oil (CPO).

Penyerahan amicus curiae dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/2/2026), sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers yang dinilai terancam dalam perkara tersebut.

“Sekitar 28 individu dan lembaga yang concern terhadap kasus saudara Tian ini. Karena ini soal kebebasan pers. Mengadili saudara Tian dalam konteks ini seharusnya mengedepankan Undang-Undang Pokok Pers,” ujar Roy kepada wartawan.

Roy menilai, perkara yang menjerat Tian seharusnya ditempatkan dalam perspektif hukum pers, bukan diposisikan sebagai tindak pidana. Menurut dia, pemidanaan terhadap produk jurnalistik berpotensi mengancam seluruh pekerja pers.

“Kalau pekerjaan jurnalistik dianggap sebagai perbuatan pidana, itu bisa menimpa siapa saja, baik media elektronik maupun cetak. Semua bisa masuk,” katanya.

 

Pers Pilar Keempat Demokrasi

Roy menegaskan, kebebasan pers dijamin undang-undang dan merupakan pilar keempat demokrasi. Karena itu, Roy berharap Majelis Hakim mempertimbangkan dokumen amicus curiae yang telah diserahkan secara resmi kepada panitera sebagai bahan dalam memutus perkara.

Dalam dokumen tersebut, Roy juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU/XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan itu menegaskan wartawan tidak dapat serta-merta diproses hukum atas produk jurnalistiknya.

Menurut Roy, putusan MK tersebut harus menjadi acuan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan aktivitas pers. Ia juga mendorong agar sengketa pers diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.

“Kalau produk pers, mengkritik pemerintah atau aparat penegak hukum melalui tulisan adalah hal biasa. Itu bagian dari fungsi pers di alam demokrasi,” ujarnya.

 

28 Tokoh Penyerah Amicus Curiae

Melalui amicus curiae itu, Roy meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Tian Bahtiar karena menilai unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi, baik secara formil maupun materiil.

“Kebebasan saudara Tian adalah kebebasan untuk insan pers, untuk kita semua yang dijamin undang-undang dan tidak bisa dikriminalisasi,” tandasnya.

Daftar 28 Pihak Penyerah Amicus Curiae

  1. Dr. Roy T. Pakpahan, S.H (Pemimpin Redaksi law-justice.co)
  2. Dr. H. Amir Syamsudin, S.H., M.H (Menteri Hukum dan HAM RI 2011–2014)
  3. Prof. Dr. Dudi Iskandar, M.IKom (Guru Besar Universitas Buddhi Dharma)
  4. Rachland Nashidik (Pendiri IMPARSIAL)
  5. Hendardi (Pendiri & Ketua Dewan Nasional SETARA Institute)
  6. Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim (Ketua LPSK 2019–2024)
  7. Prof. Anthony Budiawan (Managing Director PEPS)
  8. Prof. Ikrar Nusa Bhakti, Ph.D (Peneliti LIPI & mantan Dubes RI untuk Tunisia)
  9. Yanuar Rizky, S.E., Ak (Ekonom senior)
  10. Dr. Satrio Arismunandar (Pendiri AJI & Pemred Armory Reborn)
  11. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H (Ketua MK 2013–2015)
  12. Dr. Selamat Ginting, M.IKom (Pengamat politik & dosen UNAS)
  13. B. Nugroho Sekundatmo (Eks Komisioner KPI Pusat)
  14. Dr. Alamsyah Saragih (Eks Ketua KIP & anggota Ombudsman RI)
  15. Muhammad Ridwan R (Ketua PBHI)
  16. Aris Santoso (Pengamat militer & kontributor DW)
  17. Rahadi T. Wiratama (Redaktur PRISMA & Research Fellow LP3ES)
  18. Prof. Hikmahanto Juwana, LL.M., Ph.D (Guru Besar UI)
  19. Bambang J. Pramono (Kornas KAPT)
  20. Chairudin (Aktivis 98 & Sekjen MSBI)
  21. Dwitri Waluyo (Eks Pemred Gatra.com)
  22. Farid Gaban (Yayasan Jamrud Khatulistiwa)
  23. Bonnie Triyana (Sejarawan)
  24. Dr. Bambang Widjojanto, S.H., M.H (Wakil Ketua KPK 2011–2015)
  25. Bob Randilawe (Eks Staf Ahli UKP-PIP/BPIP)
  26. Standarkiaa Latief (Aktivis pro-demokrasi)
  27. Abidin Fikri (Aktivis pro-demokrasi)
  28. Hamid Basyaib (Freedom Institute

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6