Infografis WFA 5 Hari PNS dan Karyawan Swasta Saat Lebaran 2026

Infografis terkait kebijakan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) selama Lebaran 2026. Kapan sajakah?

Diterbitkan 13 Februari 2026, 20:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah terapkan WFA 5 hari untuk ASN/PNS dan swasta saat Lebaran 2026.
  • WFA berlaku 16, 17, 25, 26, 27 Maret 2026, bukan libur.
  • Tujuannya optimalkan mobilitas mudik; teknis diatur menteri terkait.

Liputan6.com, Jakarta - Infografis terkait Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Bidang Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) selama Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan karyawan swasta selama 5 hari. Airlangga mengatakan, kebijakan diluncurkan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat di musim mudik Lebaran 2026.

"Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret. Itu 5 hari," ujar Airlangga di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa 10 Juni 2026.

Adapun, menurut Airlangga, pelaksanaan teknisnya bakal diatur oleh masing-masing menteri terkait. Seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bagi ASN, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk pegawai swasta.

Apa alasannya kebijakan WFA tersebut? Menurut Airlangga, langkah itu untuk mengoptimalkan mobilitas dan memudahkan masyarakat dalam merencanakan perjalanan.

Lantas, seperti apa WFA 5 hari untuk ASN/PNS dan karyawan swasta selama periode Lebaran 2026 tersebut? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis WFA 5 Hari PNS dan Karyawan Swasta Saat Lebaran 2026

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6