Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, KPK: Saatnya Introspeksi

TI mengumumkan indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2025 ada di posisi 109 di antara negara-negara di dunia, tahun sebelumnya di angka 99.

Diterbitkan 12 Februari 2026, 10:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot menjadi 34.
  • KPK memaknai penurunan IPK sebagai panggilan introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi.
  • KPK berharap semua pihak menindaklanjuti temuan CPI, SPI, dan IPAK untuk perbaikan sistem.

Liputan6.com, Jakarta - Transparency International merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2025. Skor indeks korupsi Indonesia merosot menjadi 34 dibandingkan tahun sebelumnya 37.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap semua pihak menjadikan hasil itu sebagai bahan untuk koreksi.

"Kami memaknai CPI bukan sekadar angka, namun harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

 

Upaya Tekan Korupsi Kian Masif

Menurutnya, introspeksi perlu dilakukan karena IPK merupakan cerminan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi. Sekaligus peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

"Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, kami berharap setiap progresivitas penegakan hukum oleh KPK ditindaklanjuti dengan komitmen dan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan persoalan korupsi tidak kembali terjadi," katanya.

Tak hanya sebagai introspeksi, KPK berharap setelah indeks persepsi korupsi disampaikan, ada tindak lanjut konkret untuk menekan praktik korupsi yang hingga kini kian masif.

"Hal ini menandakan komitmen perbaikan pada ranah pencegahan masih harus ditingkatkan," ujarnya.

 

Keseriusan Semua Pihak Berantas Korupsi

Budi menambahkan, dalam upaya pencegahan korupsi yang berkelanjutan dan lebih berdampak pada upaya perbaikan sistem, KPK juga telah melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

SPI mengidentifikasi permasalahan yang terjadi, dan memberikan rekomendasi perbaikan pada setiap kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, yang terpenting adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan ini menindaklanjuti hasil SPI tersebut,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan KPK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengukur permasalahan korupsi dalam konteks sebagai sebuah perilaku koruptif pada sektor pendidikan, yakni melalui pengukuran Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).

“KPK berharap setiap temuan dalam CPI, SPI, maupun IPAK menjadi basis perbaikan ke depan oleh setiap unsur pemangku kepentingan dengan lebih serius dan kolaboratif,” ujarnya.

Bila temuan CPI, SPI, hingga IPAK ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan, maka perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan akan memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik.

“Alhasil akan meningkatkan persepsi dan kepercayaan publik kepada komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, Transparency International mengumumkan angka IPK 2025 sebesar 34, sehingga berada pada posisi 109 di antara negara-negara di dunia.

Angka tersebut turun dari capaian IPK 2024. Pada saat itu, IPK Indonesia tercatat sebesar 37, sehingga berada pada posisi 99.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6