Wamendagri soal Penanganan TBC: Tak Hanya Dinas Kesehatan Saja, Kepala Daerah Harus Terlibat

Wamendagri Akhmad Wiyagus menegaskan percepatan eliminasi TBC membutuhkan kepemimpinan langsung kepala daerah dan kolaborasi lintas sektor.

Diterbitkan 11 Februari 2026, 20:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Wamendagri minta kepala daerah pimpin percepatan eliminasi TBC di Indonesia.
  • Indonesia peringkat kedua kasus TBC tertinggi global, penemuan kasus baru 62%.
  • Pemda harus masukkan TBC di RPJMD/Renstra dan perkuat TP2TB.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus meminta kepala daerah untuk memimpin langsung percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC).

Hal ini disampaikannya saat Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Penguatan Komitmen dan Aksi Nyata Percepatan Eliminasi TBC Berkelanjutan di Seluruh Indonesia secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa 10 Februari 2026.

 

Upaya tersebut dinilai penting mengingat pemerintah berkomitmen mengeliminasi TBC pada 2030. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari program hasil terbaik cepat atau quick win Presiden Prabowo Subianto.

Wiyagus juga memaparkan, berdasarkan data Global Tuberculosis Report 2024, Indonesia menempati posisi kedua dengan kasus TBC tertinggi di dunia.

Selain itu, penemuan kasus TBC di Indonesia juga baru mencapai 62 persen. Kondisi ini membutuhkan penanganan yang optimal dan kolaborasi lintas sektor, termasuk dari pemerintah daerah (Pemda).

"Karena penanggulangan TBC tidak dapat dilakukan secara sektoral, yaitu sektor kesehatan saja atau di daerah, di dinas kesehatan saja," kata Wiyagus dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Wiyagus menekankan, Pemda memiliki peran krusial dalam penanganan TBC, di mana berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, daerah perlu menangani TBC, salah satunya dengan mencantumkan indikator TBC dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah.

Selain itu, daerah juga perlu mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan TBC di wilayahnya.

Lebih lanjut, Wiyagus menekankan kepala daerah harus memperkuat keberadaan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) agar aktif, fungsional, dan dievaluasi secara berkala. Capaian penanganan TBC juga harus menjadi indikator kinerja kepala daerah, bukan hanya sektor kesehatan.

 

Peran Camat

Pada kesempatan tersebut, Wiyagus juga menjelaskan peran camat dalam menuntaskan persoalan TBC. Dalam konteks itu, camat berperan sebagai koordinator wilayah yang menggerakkan pemerintah desa dan kelurahan, kader TP PKK dan Posyandu, serta RT/RW.

Koordinasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan upaya deteksi dini TBC di tingkat masyarakat.

"Camat, dan lurah, kades perlu memiliki KPI (Key Performance Indicator) TBC. Prinsip dasar dalam menetapkan KPI bahwa bukan KPI medis, tapi KPI tata kelola dan mobilisasi. Kalau masih banyak kasus belum ditemukan, berarti fungsi koordinasi wilayah belum optimal. KPI ini tujuannya mendorong aksi cepat, kemudian kolaboratif, dan empatik," jelas Wiyagus.

Dia berharap, Pemda dapat melaksanakan gerakan Temukan, Obati, Sampai Sembuh (TOSS) TB di wilayah masing-masing. Dengan demikian, percepatan eliminasi TBC dapat direalisasikan secara terukur dan berkelanjutan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6