Istana: Pengambilan Sumpah Adies Kadir sebagai Hakim MK Bakal Digelar Maksimal 2 Hari ke Depan

Perwakila Istana, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan, upacara pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi secepatnya.

Diterbitkan 05 Februari 2026, 06:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan Istana, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang juga Juru Bicara Presiden RI menyatakan, upacara pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan digelar di Istana dalam waktu 1-2 hari ke depan.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK menggantikan Arief Hidayat.

"(Upacara pengambilan sumpah, red.) direncanakan dalam waktu 1-2 hari ke depan ini. (Prosesi, red.) mengucapkan sumpah (jabatan) di depan Presiden," ujar Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu malam 4 Februari 2026, melansir Antara.

Mahkamah Konstitusi telah memberhentikan dengan hormat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun dalam acara wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.

Dalam acara purnabakti itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," kata Heru membacakan petikan Keppres No. 9/P mengenai pemberhentian Arief Hidayat.

 

Sampaikan Kesan dan Pesan

Dalam prosesi yang sama, Ketua Hakim Konstitusi MK Suhartoyo menyampaikan kesan pesan saat melepas Arief yang telah mengabdi selama 13 tahun di Mahkamah Konstitusi.

"Kita bisa bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka tentunya melepas yang mulia Prof. Arief beserta Ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua," kata Suhartoyo.

Sementara itu, pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Jakarta, pada 27 Januari 2026. DPR RI menyetujui Adies Kadir, yang sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) dari DPR RI.

Rapat yang sama juga sepakat mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, selepas rapat paripurna menjelaskan, DPR RI memutuskan pengajuan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, karena Adies menyandang gelar profesor dan doktor bidang hukum.

"Adies sepanjang berkiprah di Senayan selalu menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum sehingga Adies pun diyakini memiliki pengalaman dan rekam jejak yang mumpuni untuk menjalankan amanah sebagai Hakim Konstitusi," jelas Saan.

 

Arief Hidayat Yakin Adies Kadir Berpengalaman dan Kompeten, Tak Akan Lemahkan MK

Sebelumnya, Arief Hidayat resmi purnabakti sebagai hakim Mahkamah Konstitusi mulai hari ini, Rabu 4 Februari 2026. Artinya, Adies Kadir segera dilantik sebagai hakim menggantikan Arief.

Arief mengomentari sosok Adies. Menurutnya, mantan politikus Partai Golkar itu mempunyai kompetensi menjadi Hakim MK.

"Saya kira Pak Adies Kadir itu seorang politikus yang ulung, seorang yang sudah mempunyai kompetensi," kata Arief saat ditemui seusai acara Wisuda Purnabakti Hakim MK di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu 4 Februari 2026.

Arief menambahkan, nantinya tugas Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi adalah menjaga konstitusi dan ideologi negara. Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Tinggal sekarang Pak Adies berpindah fungsi, kalau di sana adalah (DPR) pembuat Undang-Undang, yang mengakomodasikan seluruh kepentingan-kepentingan masyarakat dan kepentingan-kepentingan berbagai golongan. Kalau sekarang sudah di Mahkamah Konstitusi tugasnya berbeda menjaga konstitusi, menjaga ideologi negara," ucapnya.

Arief juga yakin penetapan Adies Kadir sudah sesuai dengan pengalaman dan sepak terjangnya di bidang hukum. Dia berharap Adies dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

"Dengan dasar kompetensi dan pengalaman selama ini saya kira itu bisa kita harapkan dengan baik," ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6