Arief Hidayat Resmi Purnabakti Usai 13 Tahun Jadi Hakim MK

Arief Hidayat purnabakti di usia 70 Tahun.

Diterbitkan 04 Februari 2026, 12:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mahkamah Konstitusi menggelar wisuda purnabakti Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
  • Masa jabatan Arief Hidayat berakhir pada usia 70 tahun, efektif 3 Februari 2026.
  • Keppres Presiden Prabowo resmi memberhentikan Arief dengan ucapan terima kasih.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar wisuda purnabakti Hakim Konstitusi Arief Hidayat seiring berakhirnya masa jabatannya di usia 70 tahun. Wisuda purnabakti digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2026).

Acara purnabakti tersebut dihadiri delapan Hakim Konstitusi, yakni Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam keputusan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menetapkan pemberhentian Arief sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai 3 Februari 2026. Selain itu, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Arief atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan sebagai hakim konstitusi.

“Memberhentikan dengan hormat Prof. Arief Hidayat, S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” kata Heru saat membacakan petikan Keppres.

Adapun Keputusan Presiden tersebut ditetapkan oleh Prabowo di Jakarta pada 2 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Sementara itu, pelaksanaan Keppres lebih lanjut diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.

Suhartoyo Kenang 13 Tahun Bersama Arief di MK

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo turut menyampaikan rasa syukur karena seluruh jajaran dan staf MK dapat hadir dalam keadaan sehat untuk melepas purnabakti Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dia mengatakan Hakim Arief sudah membersamai MK selama 13 tahun.

“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena pada pagi atau siang hari ini kita bisa bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan sehat walafiat, dalam rangka melepas Yang Mulia Prof. Arief beserta Ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua,” ujar Suhartoyo.

Dia menyampaikan sudah bersama dengan Hakim Arief selama 11 tahun. Lebih lanjut, Suhartoyo mewakili para jajaran hakim dan staf MK meminta maaf ke Hakim Arief jika ada sesuatu yang tidak berkenan.

“Tentunya kami, Prof Arief dan ibu, kami beserta jajaran Mahkamah Konstitusi, para hakim, Pak Wakil, kemudian para Yang Mulia dan Pak Panitera, Pak Sekjen dan jajarannya juga mohon maaf jika selama ini kami ada hal-hal yang tidak berkenan,” kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6