Pemerintah Tegaskan Ambil Alih Eks HGB 26 dan 27 Gelora dari Indobuildco

Berakhirnya HGB pada 2023 menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan aset negara tersebut demi kepentingan publik.

Diterbitkan 03 Februari 2026, 14:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengambil alih dan menyelamatkan aset negara berupa eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 Gelora dari PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan.

Kharis menjelaskan, HGB Indobuildco yang pertama, yakni HGB Nomor 20, diberikan berdasarkan izin penggunaan lahan, bukan melalui mekanisme jual beli, pembebasan tanah, ganti rugi, waris, hibah, maupun bentuk perolehan hak lainnya.

Selanjutnya, HGB tersebut dipisah oleh PT Indobuildco menjadi HGB 26 Gelora dan HGB 27 Gelora.

Menurut Kharis, pemisahan itulah yang kemudian menimbulkan persoalan hingga saat ini. Ia menjelaskan, izin awal diberikan pada 1971, HGB terbit pada 1973 dengan jangka waktu 30 tahun hingga 2003, lalu diperpanjang selama 20 tahun hingga berakhir pada Maret dan April 2023.

“Jangka waktunya 30 tahun, berakhir di 2003. Sebelum 2003 diperpanjang sampai 2023. Jadi sudah kalau kita hitung dari izinnya 1971 diberikan izin, 1973 terbit HGB, diberikan 30 tahun, kemudian diperpanjang sampai 20 tahun, berakhir di Maret dan April 2023. Sudah 50 tahun lebih penggunaan dan komersialisasi atas aset negara,” jelas Kharis kepada wartawan saat konferensi pers Posko Layanan Alih Kelola Blok-15 GBK di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ia menegaskan, berakhirnya HGB pada 2023 menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan aset negara tersebut demi kepentingan publik.

“Kini tibalah pemerintah harus dalam posisi menyelamatkan aset negara tentu untuk kepentingan Republik Indonesia, untuk kepentingan rakyat karena memang ini kedaulatan negara Republik Indonesia. Tahun 2023 fase terakhir dari HGB berakhir,” ujarnya.

Menurut Kharis, upaya penyelamatan aset negara tidak mudah karena melibatkan berbagai aspek yang harus diselesaikan secara komprehensif.

“Tentu pemerintah harus menyelesaikan seluruh upaya-upaya penyelamatan aset negara yang tidak juga mudah dilakukan karena ada beberapa aspek yang harus diselesaikan. Ada aspek administrasi, ada aspek yuridis, ada aspek fisik,” sambungnya.

 

Perlindungan Aset Negara

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan bahwa kawasan Blok-15 merupakan bagian utuh dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1 Gelora Bung Karno yang dimiliki Kemensetneg dan PPKGBK.

“HPL tersebut telah sah secara hukum dan telah inkracht juga bahwa seluruh HGB masuk di dalamnya dan juga tadi telah disampaikan nanti lebih detail oleh kuasa hukum bahwa termasuk di Blok 15 itu adalah bagian dari PPKGBK dan Kemensetneg,” tegas Rakhmadi.

Ia menyatakan, PPKGBK bersama Kemensetneg menjalankan perintah Presiden agar seluruh aset negara yang masa haknya telah berakhir dan masih dikuasai pihak lain dikembalikan kepada negara.

“Oleh karena itu kami di sini bergerak menuju hal tersebut. Ini adalah sudah memasuki babak akhir. Kami mohon dukungan dari semuanya agar eksekusi dalam waktu dekat bisa terlaksana dengan baik,” kata Rakhmadi.

Dia juga menyinggung adanya sejumlah kewajiban yang dinilai belum diselesaikan oleh pihak terkait pada periode 2007–2023.

“Dan tentu juga dari tadi disampaikan bahwa ada juga hal-hal kejanggalan di dari tahun 2007 hingga tahun 2023 berupa kewajiban-kewajiban yang nantinya juga kita minta diselesaikan oleh pihak yang terkait,” pungkasnya.

PPKGBK Buka Posko Layanan Alih Kelola Blok-15

Sebagai bagian dari proses alih kelola, PPKGBK membuka Posko Layanan Alih Kelola Blok-15 GBK. Posko ini diharapkan menjadi sarana perlindungan aset negara sekaligus memastikan kepastian informasi, termasuk bagi para karyawan.

Rakhmadi mengatakan, posko tersebut disiapkan sebagai pusat layanan dan pengumpulan data terkait Blok-15.

“Di posko yang kita sediakan, kita buat dalam waktu yang telah kita rencanakan juga, bahwa ini menjadi sebuah pusat, menjadi sebuah layanan memastikan agar informasi, data yang kita miliki juga lebih lengkap mengenai yang berada di Blok 15,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6