Pakar: Penegakan Hukum Harus Hati-hati agar Tak Jadi Kriminalisasi

Hukum tidak boleh dijadikan sebagai instrumen kriminalisasi. Kehati-hatian merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang berkeadilan.

Diterbitkan 30 Januari 2026, 17:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Penegakan hukum harus hati-hati, hindari kriminalisasi dan keraguan.
  • Hukum tak boleh jadi instrumen kriminalisasi; utamakan kehati-hatian.
  • Kebijakan kuota haji didasari UU dan prioritas keselamatan jiwa jamaah.

Liputan6.com, Jakarta - Penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan dalam kondisi penuh keraguan berpotensi melahirkan kriminalisasi. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk bersikap hati-hati dan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Tabayyun Gus Yaqut: Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan” yang digelar Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (Forum Alumni PMII UI) di Makara Art Center, Universitas Indonesia, Kamis (30/1/2026).

Diskusi ini menghadirkan pakar hukum Prof. Rudy Lukman serta Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, untuk membahas prinsip-prinsip dasar penegakan hukum dan kebijakan publik, khususnya dalam merespons polemik kebijakan kuota tambahan haji.

Dalam pemaparannya, Prof Rudy Lukman menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan sebagai instrumen kriminalisasi. Ia menilai kehati-hatian merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang berkeadilan.

“Prinsip umum dalam penegakan hukum adalah tidak boleh untuk tujuan kriminalisasi. Bahkan dikenal kaidah bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Artinya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dalam kondisi keragu-raguan,” ujar Prof. Rudy Lukman.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, proporsional, dan berbasis kepastian hukum agar keadilan substantif benar-benar terwujud.

 

Prinsip Tabayyun atau Klarifikasi Perlu Dikedepankan

Sementara itu, Anna Hasbie menjelaskan bahwa dalam konteks kebijakan publik, khususnya terkait kuota tambahan haji, negara telah memiliki landasan hukum yang jelas. Ia menyebut Pasal 9 Undang-Undang Haji memang dirancang untuk mengatur kemungkinan adanya kuota tambahan dalam kondisi tertentu.

“Pengambilan kebijakan soal kuota tambahan didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa jamaah haji (hifdzun nafs). Negara berkewajiban menempatkan keselamatan dan nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama,” kata Anna Hasbie.

Ia menambahkan, prinsip tabayyun atau klarifikasi perlu dikedepankan dalam membaca setiap kebijakan publik agar masyarakat tidak terjebak pada kesimpulan yang terburu-buru dan berpotensi menyesatkan.

Diskusi ini diikuti oleh mahasiswa, alumni, akademisi, serta masyarakat umum yang terlibat aktif dalam dialog. Forum tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil, berhati-hati, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Sebagai bagian dari kegiatan, panitia juga memperkenalkan buku putih yang dapat diakses melalui kode QR yang tersedia dalam materi acara. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6