Guru di Pamulang Dipolisikan Orang Tua Siswa Hanya Karena Anaknya Dinasihati

Seorang guru sekolah dasar swasta di Pamulang, Tangerang Selatan bernama Christiana Budiyati atau disapa bu Budi dipolisikan orang tua siswa hanya karena tak terima anaknya ditegur.

Diterbitkan 28 Januari 2026, 14:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Guru SD di Pamulang dilaporkan orang tua murid atas dugaan kekerasan verbal setelah menegur siswa.
  • Teguran Bu Budi bertujuan menanamkan tanggung jawab setelah murid tidak saling tolong.
  • Petisi 'Keadilan Untuk Seorang Guru' viral, menuntut perlindungan guru dari kriminalisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang guru sekolah dasar swasta di Pamulang, Tangerang Selatan bernama Christiana Budiyati atau disapa bu Budi dipolisikan orang tua siswa hanya karena tak terima anaknya ditegur.

Kejadian ini pun viral di media sosial setelah petisi dengan judul "Keadilan Untuk Seorang Guru" ramai usai diunggah oleh @dinogabrl dalam bio Instagramnya. Ibu Budi dilaporkan atas dugaan kekerasan verbal terhadap murid.

Petisi yang dibuat oleh Elis Siagian berisi tindakan yang dilakukan Bu Budi merupakan bagian dari tugas pendidik dalam membina karakter siswa, bukan bentuk kekerasan verbal sebagaimana yang dituduhkan.

Peristiwa bermula pada Agustus 2025, tepatnya ketika kegiatan lomba di sekolah tersebut berlangsung. Saat itu, seorang murid terjatuh setelah meminta temannya untuk menggendong, namun tidak mendapatkan pertolongan dari teman maupun murid lain di sekitarnya, yang akhirnya murid tersebut malah ditolong oleh oroang tua murid yang berada di lokasi kejadian.

Melihat tindakan itu, Bu Budi sebagai wali kelas memberikan teguran dan nasihat secara umum kepada siswa di dalam kelas. Tujuannya untuk menanamkan sikap tanggung jawab, kepedulian terhadap sesama, serta penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pembentukan karakter.

"Tidak ada satu kata kasar pun yang terucap. Lagi pula teguran tersebut tidak ditujukan kepada satu murid secara personal, melainkan sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh kelas," kata penulis di petisi tersebut.

Mediasi Gagal

Namun, teguran dan nasihat tersebut disalahartikan oleh salah satu murid sebagai tindakan memarahi di depan kelas. Karena ada kesalahpahaman, pihak sekolah pun mengupayakan mediasi secara kekeluargaan, tetapi tidak mencapai kesepakatan.

Akhirnya, pihak keluarga murid tersebut memutuskan memindahkan anaknya ke sekolah lain. Tidak sampai di situ, keluarga murid tersebut juga melaporkan bu Budi ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan melakukan kekerasan verbal.

Kondisi ini memicu munculnya petisi yang menilai langkah hukum tersebut tidak sejalan dengan esensi pendidikan. Melalui petisi itu, masyarakat diajak bersuara agar pendidik tidak dikriminalisasi saat menjalankan fungsi mendidik. Hingga kini, sudah 23.630 orang yang menandatangani petisi tersebut.

Polisi Buka Suara

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan IPDA Yudhi Susanto membembenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan verbal yang masuk sejak Desember 2025.

“Bahwa Polres Tangerang Selatan saat ini telah menerima laporan Polisi dari masyarakat terkait dengan pengaduan hal tersebut,” kata Yudhi.

Yudhi mengaku belum bisa menjelaskan banyak terkait laporan tersebut. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Polres Tangerang Selatan sedang mendalami peristiwanya, apakah itu bisa ditindaklanjuti terkait dengan dugaan perbuatan-perbuatan yang merugikan yang saat ini telah dilaporkan,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6