Paripurna DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK dari DPR

DPR menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, dengan agenda penetapan calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan calon Deputi Bank Indonesia. DPR pun menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI untuk menjadi Hakim MK yang berasal dari DPR.

Diterbitkan 27 Januari 2026, 11:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, dengan agenda penetapan calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan calon Deputi Bank Indonesia. DPR pun menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI untuk menjadi Hakim MK yang berasal dari DPR.

"Apakah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna, yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026), seperti dilansir Antara.

Selain itu, rapat paripurna juga sepakat untuk mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.

Setelah disetujui, Saan pun mempersilakan Adies Kadir untuk ke depan mimbar rapat paripurna, untuk diperkenalkan sebagai calon Hakim MK. Adapun pencalonan Adies tersebut dilakukan untuk mengganti Hakim MK Arief Hidayat yang akan segera pensiun.

Dengan telah disetujuinya Adies Kadir sebagai calon Hakim MK, DPR pun telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman selaku komisi yang memproses pencalonan itu mengatakan, perlu adanya penguatan dalam lembaga MK untuk menjaga marwahnya, dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang hakiki.

Dia menilai, MK memerlukan sosok hakim konstitusi dengan pemahaman hukum yang komprehensif, serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum.

"Sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah MK," kata Habiburokhman.

 

Awalnya Tidak Ada Dalam Jadwal

Adapun sebelumnya, agenda penetapan calon Hakim MK awalnya tidak ada di dalam jadwal hari ini. Namun, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa ada perubahan agenda.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk perubahan agenda rapat paripurna hari ini, menjadi sebagai berikut; satu, laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Dua, laporan Komisi III DPR RI atas usul penggantian Hakim Konstitusi," kata Saan.

Agenda selanjutnya, dia menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI akan menyampaikan laporan atas hasil uji kelayakan terhadap Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026-2031, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan atau fit and proper test terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Sedangkan agenda yang batal untuk dibahas yakni soal laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat. Menurut dia, Komisi VIII DPR meminta hal itu diagendakan di rapat paripurna selanjutnya.

"Apakah acara rapat tersebut dapat disetujui? Terima kasih," kata Saan yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir.

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, menurut dia, sudah ada 220 orang Anggota DPR RI yang menandatangani kehadiran dan sebanyak 119 orang yang menyampaikan izin. Dengan begitu, dia mengatakan bahwa 339 dari 580 Anggota DPR RI sudah hadir dan mewakili seluruh fraksi partai politik.

"Dengan demikian, kuorum telah tercapai," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6